Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan, dengan Terdakwa Stevenson Ledoh bin Yanri Sabuin bersama dengan terdakwa Septian J Fernandez bin Julius Fernandez, diruang Garuda 2 secara online.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili, menyatakan terdakwa Stevenson dan terdakwa Septian terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.Dakwaan Jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stevenson dan Septian dengan pidana penjara masing masing selama 2 Tahun, penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Selasa (23/11/2021).
Putusan hakim ringan satu tahun, dibandingkan tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.
Antara bulan Maret - Juni 2021, Pada saat saksi Melkisedek Luys Djawa pergi berkunjung kerumah saudaranya di NTT,
saksi Melkisedek yang kos di jalan Petemon Kuburan 78 Surabaya, memberikan mandat kepada terdakwa Stevenson dan Septian untuk menjaga kamarnya.
Tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Melkisedek, terdakwa Septian mengambil barang- barang milik Melki, dengan cara merusak resleting koper, selanjutnya kedua terdakwa mengambil barang- barang milik Melki berupa ,
1 tas warna oranye berisi 1 kalung emas, 1 gelang emas dan 1 anting emas dan uang tunai 75 juta. Uang receh koin 1000 dan 500 total sekitar 3,3 juta yang disimpan dalam kotak dibawah tempat tidur. Uang receh 800 ribu dalam celengan plastik ditaruh dalam lemari kamar kos, 3 buah BPKB, kunci dan STNK sepeda motor, dalam laci lemari dan 1 Laptop merk Lenovo.
Saat saksi Melkisedek pulang dari NTT, mendapatkan koper miliknya yang kuncinya telah rusak, dan barang - barang berharga miliknya tersebut diatas telah raib semuanya.
Saat ditanyakan perihal kehilangan barang berharganya di dalam koper miliknya, terdakwa Stevenson dan terdakwa Septian, mengakui telah mengambilnya dan barang – barang milik saksi Melkisedek.Dan telah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal namanya.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Melkisedek mengalami kerugian sebesar Rp.120 juta.(Sam)
Editor : Redaksi