Surabaya, suara publik - Idoko Chikwado Kenneth, seorang warganegara Nigeria didakwa bersama-sama Rany Aswad menjadi perantara 4 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. Perbuatannya tersebut diancam pidana maksimal yaitu mati.
"Ya karena ancaman hukumannya ini pidana mati, maka harus didampingi pengacara," tutur ketua majelis hak Erintuah Damanik sebelum pembacaan dakwaan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik.
"Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah saat membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.
"Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi)," jelasnya.
Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepon yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.
"Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko," kata JPU.
Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir," terang JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terhadap dakwaan JPU, Idoko yang pada saat persidangan didampingi seorang penerjemah yakni Awalludin membenarkan hal tersebut. Begitu pula diamini terdakwa Rany."Yes (benar)," ujar Idoko.(Sam)
Editor : Redaksi