Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat 0,21 gram dan pipet kaca yang dipakai untuk nyabu, dengan terdakwa Moch.Subhan Zain bin Moch.Zainullah, di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Senin (29/11/2021).
Agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim ketua Ni Made Purnami, mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Moch.Subhan Zain terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri"
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif JPU.
Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan jaksa Neldy, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Subhan menyatakan menerima, demikian pula jaksa menyatakan menerima,
" Kami menerima yang mulia," ujar jaksa Neldy.
Berawal, Terdakwa Moch.Subhan Zain bin Moch.Zainullah, pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021, jam 07.00 wib. bertempat di jalan Asem V No. 20 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.
Saat itu polisi mendapat informasi mengenai penguasaan narkotika jenis sabu, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch.Subhan Zain, saat sedang tidur dalam kamar kos, dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,21 gram, pipet kaca berat 1,91 gram, seperangkat alat hisap sabu.(Sam)
Editor : Redaksi