SURABAYA, (suara Publik.com) - Pandemi covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia tidak menghentikan upaya pemerintah untuk terus melanjutkan berbagai agenda reformasi struktural. Demikian halnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur (DPRKP dan CK Jatim) kembali gencar menggelar kegiatan sosialisasi peraturan jasa konstruksi dengan menerapkan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko dalam perizinan bagi pelaku usaha.
Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Ir. Baju Trihaksoro, MM dalam sambutannya secara tertulis, Rabu, (17/11/2021)
Baju mengatakan, bahwa, pada 9 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
100%
“Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik. Dengan diluncurkannya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi,” paparnya.
Baju menegaskan, dengan adanya OSS berbasis risiko tersebut, semua perizinan untuk usaha mikro dan kecil itu gratis tanpa ada pungutan biaya apapun seperti untuk membayar sertifikasi SNI maupun sertifikasi halal.
“Selain itu, aturan yang menghambat kemudahan berusaha juga terus dipangkas dan di saat yang sama prosedur berusaha dan investasi juga terus dipermudah. Dengan adanya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, merupakan salah satu upaya dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif,” Ucapnya.
Menurutnya, iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi.
Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Hal tersebut berarti negara Indonesia termasuk kategori mudah dalam hal perizinan. Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah.
“Indonesia harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Baju menjelaskan, peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. OSS tersebut, lanjutnya, merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.
“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” katanya.
Dengan kehadiran layanan OSS berbasis risiko tersebut, Ia melanjutkan, dapat memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.
“Para pengusaha dan investor baik dalam maupun luar negeri, serta kepada para pelaku UMKM dan pengusaha besar untuk memanfaatkan layanan OSS dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan volume investasi akan meningkat dan lapangan pekerjaan seluas-luasnya akan terbuka,” tandasnya. Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjend Bina Konstruksi Kementrian PU, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjend Bina Konstruksi Kementrian PU, Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementrian Investasi/BPKM, Ketua LPJK Nasional dan peserta lainnya. (Dre)
Editor : Redaksi