Surabaya, suara publik - Debora Soegiharto terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan, kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Tjandra Prayogo selaku Direktur PT Remaja Perdana Engineering (RPE), dan saksi Rezha Eka Octaviyanti sebagai kasir diperusahaan tersebut.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, didengarkan keterangannya secara bersamaan, yang terlebih dahulu diambil sumpah menurut agama masing- masing, diruang Candra , Kamis (02/12/2021).
Perusahaan saksi Tjandra yang bergerak di bidang pembuatan tangki, terdakwa Debora bekerja sebagai kepala keuangan sejak tahun 2004.Terdakwa yang mengurusi gajian karyawan tetap dan karyawan borongan, yang setiap hari Jumat mengajukan nilai kebutuhan uang, hari Sabtu mengambil uang untuk gaji karyawan dan me Mark up nilainya.
100%
" Bagaimana cara terdakwa me Mark up gaji karyawan," tanya jaksa Sulfikar.
" Semisal gaji karyawan A 2 juta, terdakwa memasukannya lebih pak," ujar saksi.
" Pengajuan gaji karyawan bagaimana cara terdakwa mengajukan," tanya jaksa lagi.
" Debora ajukan hari Jumat pagi dengan membuka cek, nanti saya tanda tangani, nilainya 55 juta setiap minggunya," ungkap saksi Tjandra.
" Jadi tidak sebesar itu ya untuk membayar karyawan setiap minggunya, ada sisanya ya, gak semua dibayarkan," tanya jaksa.
" Iya pak, itu beejalan sudah sejak lama, selama dia pegang keuangan pembayaran gaji karyawan," ujar saksi.
Menurut saksi Tjandra, sejak tahun 2016 sampai 2018, terjadi Mark up keuangan yang terjadi di perusahaannya sebesar 600 juta, setelah dilakukan audit independen, diketahui terdakwa telah menggelapkan uang sebesar 600 juta.
Menurut pengakuan terdakwa Debora, dirinya telah menggunakan uang perusahaan tanpa sepengetahuan pimpinan sebesar 11 Miliar selama dirinya bekerja, namun menurut saksi Tjandra Debora telah mengembalikan sekitar 4 Miliar.
Untuk saksi Rezha Eka Octaviyanti , yang bekerja sebagai marketing, menerangkan yang menentukan besar kecilnya gaji karyawan adalah Tjandra selaku direktur perusahaan.
" Yang menentukan besar kecil gaji karyawan, pak Tjandra, saya tahu nilainya dari kertas folio yang ditanda tangani pak Candra, saya bagikan ke karyawan- karyawan jam 12 siang," ujar Rezha.
Berapa nilai yang biasa diberikan kepada karyawan baik harian atau borongan," tanya jaksa Sulfikar.
" Sesuai tulisan pak Tjandra, setiap Sabtu itu sekitar 2,3 juta sampai 2,4 juta per orang, tidak pernah lebih dari nilai itu," ujar Rezha.
"Bagaimana terdakwa, benar atau salah dari keterangan para saksi tadi, kamu bikin Mark up keuangan pembayaran karyawan, " tanya hakim Tatas.
* Betul yang mulia, tapi angka 600 juta itu hitungan darimana saja kan saya gak tau yang mulia," ucap terdakwa Debora.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Debora dipercaya Tjandra Prayogo menduduki jabatan sebagai kepala keuangan di perusahaannya, PT Remaja Perdana Engineering (RPE). Kepercayaan itu didapatkannya setelah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut. Namun, dia ternyata tidak bisa dipercaya. Perempuan ini diam-diam menggelapkan uang perusahaan dengan melebihkan gaji karyawan.
Setelah menyisihkan uang kelebihan untuk diambil sendiri, Debora menyerahkan uang untuk gaji karyawan kepada Rezha Eka Octaviyanti, kasir perusahaan untuk dibayarkan kepada para pemborong. Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyebut kerugian PT RPE karena perbuatan terdakwa mencapai Rp 694,5 juta.
Kecurigaannya terhadap karyawannya ini semakin bertambah setelah tahu gaya hidupnya yang mewah. Dia curiga karena dengan gaji Rp 5,9 juta per bulan, Debora bisa membeli mobil Pajero Sport.(Sam)
Editor : Redaksi