Surabaya, suara publik - Nuzul Aripin mengaku sebagai fotografer dan berpura-pura mencari asisten untuk menipu para korbannya. Pria yang sebenarnya mahasiswa di perguruan tinggi negeri ini lantas membawa kabur dua kamera milik para pelamar asisten fotografer.
Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Nuzul awalnya mengunggah iklan lowongan pekerjaan sebagai asisten fotografer di media sosial Facebook. Iklan itu menarik minat M. Riski Bagus Maulana dan Hendra Wijaya untuk melamar pekerjaan tersebut. Keduanya kemudian menghubungi Nuzul.
Melalui percakapan telepon, Nuzul menerima keduanya sebagai asisten fotografer dengan upah Rp 2 juta sepekan. Ketiganya membuat janji bertemu. Nuzul menemui Riski dan Hendra di Bungurasih pada 26 Juli lalu. Terdakwa memberi Rp 750 ribu ke Riski untuk menyewa kamera Fuji Film X-T4 beserta kelengkapannya di KJ Multimedia di Jl Gubeng Kertajaya. Sedangkan Hendra diberi Rp 1,2 juta untuk menyewa satu set kamera SONY A- 73 beserta kelengkapannya di tempat sama.
Rencananya, Nuzul akan ada pemotretan di Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani keesokan harinya. Kedua asistennya itu diminta datang ke taman dengan membawa kamera yang sudah disewa. Riski dan Hendra datang ke taman dengan dua kamera sewaan. Saat itu, Nuzul meminta keduanya pergi dan meninggalkan kamera di taman.
"Terdakwa meminta Hendra Wijaya untuk menjemput kru terdakwa di Perumahan Condominium Graha Family Surabaya," ujar jaksa Diah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/12/2021).
Namun, ketika itu para asistennya pergi, Nuzul juga pergi dengan membawa dua kamera sewaan. Kru yang dijemput sebenarnya tidak pernah ada. Begitupula jadwal pemotretan juga karangan terdakwa. "Terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa di Malang tanpa pernah melakukan proyek pemotretan sebagaimana terdakwa tawarkan diiklan via media sosial Facebook," katanya.
Akibatnya, Riski dan Hendra merugi Rp 98,5 juta. Mereka harus mengganti kamera sewaan yang hilang. Jaksa Diah mendakwa Nuzul telah menipu Riski dan Hendra. Nuzul tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.(Sam)
Editor : Redaksi