SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang
digelar Satpol PP Surabaya, semalam sabtu 27/2/2016 bersama jajaran anggota
kepolisian Polrestabes Surabaya, dan di bantu dengan Anggota dari Gartap III
Jatim membuahkan hasil lumayan, Satpol PP melakukan penyegelan Cafe yang belum
mengantongi izin pariwisata (TDUP). Sesuai dengan Perda no 23 tahun 2012,
setiap penyelenggara hiburan wajib mengantongi ijin Surat Ijin Tanda daftar
Pariwisata.
Salah satu cafe yang di segel Cafe C n R di jalan raya pucang anom no.33
surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penyegelan lantaran cafe tersebut
telah melanggar Perda no 23 tahun 2012 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap
pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang
diterbitkan oleh Kepala Daerah
“Setelah kami cek ternyata surat izin pariwisata (TDUP) belum ada, Cafe C n R
yang di nilai melanggar aturan Perda pasal 23 Tahun 2012 tentang izin
Pariwisata terpaksa kami lakukan penyegelan,” terang Kasie Penindakan Joko
Wiyono.SE saat mempimpin razia RHU. Sabtu (27/02/2016) malam hari.
Joko Wiyono menjelasan, Kalau soal
surat izin masih dalam proses, ya jangan di buka dulu baru kalau ijin sudah
selesai silakan buka" terangnya.
Dari hasil Cafe C n R di jalan pucang anom no.33, Satpol PP berhasil
mengamankan 15 remaja tergolong masih di bawah umur dan di ketahui masih
berstatus pelajar. diantaranya 6 perempuan dan 9 laki laki.
Usai merazia cafe C n R di jalan pucang anom no.33 Surabaya, Satpol PP
Surabaya bersama petugas yang lain, melakukan razia di jalan kapas krampung
Surabaya. yakni, Cafe 126, disini petugas Satpol pp berhasil mengamankan
8 pitcher minuman beralkohol,
Cafe 126 di nilai sangat mokong, padahal, cafe ini tidak mempunyai ijin sama
sekali alias bodong tetap nekat buka, akhirnya kami melakukan penyegelan, lanjut
joko"
Kasie Penindakan Joko Wiyono juga menambahkan, kami sengaja menyegel Cafe C n R
dan cafe 126 sebab,kedua cafe tersebut telah melanggar aturan perda no 23 tahun
2012 tentang ijin pariwisata".(TOM)
Editor : Pak RW