suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU DI JALAN KUNTI SEBERAT 0,54 GRAM, ARDIANTONY DIBUI 4 TAHUN, DENDA Rp.900 JUTA.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ardiantony, mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Ardiantony, mendengarkan putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 klip seberat 0,54 gram, denganTerdakwa Ardiantony bin Abd.Rajak, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh hakim Sutarno, mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Tony bin Rajak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Rabu (01/12).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 900 juta, subsider 2 bulan penjara.

Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 klip sabu 0,54 gram, 1HP, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah No. Pol L 3956 SR, Dikembalikan Kepada Terdakwa.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Dewi Kusumawati, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda 900 juta, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Andriantony menyatakan menerima, namun jaksa Dewi menyatakan masih pikir- pikir.

Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 00.05 terdakwa Ardiantony keluar dari rumahnya jalan Kedung Rukem Gang 4/72 Surabaya.Menemui Yusuf (DPO) untuk memesan sabu di jalan Kunti. dan memberikan uang 550 ribu kepada Yusuf (DPO), terdakwa mendapat sabu 1 klip.

Selanjutnya sabu tersebut dimasukan dalam dompet ditaruh disaku celana pendek samping kanan, dan terdakwa pulang kerumah.

 Sekitar jam 1 malam terdakwa berhenti di depan toko jalan pulowonokromo, saat itu dilakukan penangkapan oleh saksi Danny Indra dan saksi Lukas Haryanto, dan ditemukan barang bukti 1 klip sabu.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda