Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh hakim Sutarno, mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Tony bin Rajak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Rabu (01/12).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 900 juta, subsider 2 bulan penjara.
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1 klip sabu 0,54 gram, 1HP, dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah No. Pol L 3956 SR, Dikembalikan Kepada Terdakwa.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Dewi Kusumawati, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, denda 900 juta, subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Andriantony menyatakan menerima, namun jaksa Dewi menyatakan masih pikir- pikir.
Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 00.05 terdakwa Ardiantony keluar dari rumahnya jalan Kedung Rukem Gang 4/72 Surabaya.Menemui Yusuf (DPO) untuk memesan sabu di jalan Kunti. dan memberikan uang 550 ribu kepada Yusuf (DPO), terdakwa mendapat sabu 1 klip.
Selanjutnya sabu tersebut dimasukan dalam dompet ditaruh disaku celana pendek samping kanan, dan terdakwa pulang kerumah.
Sekitar jam 1 malam terdakwa berhenti di depan toko jalan pulowonokromo, saat itu dilakukan penangkapan oleh saksi Danny Indra dan saksi Lukas Haryanto, dan ditemukan barang bukti 1 klip sabu.(Sam)
Editor : Redaksi