suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Bandar Sabu Jaringan Timur Tengah, Petugas Bea Cukai Benarkan, 2 Koper Yang Diambil 4 Terdakwa Berisi Sabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Para terdakwa Desi, Riski, Sutikno (kiri bawah) ,dan Fikri, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (06/12/2021).
Foto: Para terdakwa Desi, Riski, Sutikno (kiri bawah) ,dan Fikri, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (06/12/2021).

Surabaya, suara publik - Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M. Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan.

Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin (06/11/2021).

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Ubaydillah menghadirkan saksi Pegawai Putu dari Bea Cukai dan Tri Baskoro Bintang Jaya Anggota Polsek Cengkareng.

Putu Pegawai Bea Cukai mengatakan, Bahwa Paket tersebut merupakan pengiriman melalui pesawat bukan bawaan dari Penumpang. Dan saat itu Desi yang mau menerima paket tersebut.

"Untuk Terdakwa yang lainnya tidak tau,Hanya taunya Desi,"Kata Putu.

Lanjut Keterangan dari Tri Baskoro Bintang Jaya mengatakan, Bahwa kenal dengan terdakwa Sutikno merupakan Mantan Anggota Polsek Cengkareng dan terkait pekara tersebut tidak ada surat perintah untuk Sutikno dan semuanya Penyidik harus ada perintah dari Perwira dan tidak dibenarkan melakukan sendiri-sediri.

"Terkait barang kiriman dari Afrika, belum ada perintah penyelidikan dan belum ada informasi apa pun,"Kata Tri Baskoro Bintang Jaya yang merupakan atasan Sutikno di Polsek Cengkareng.

Terkait Keterangan saksi terdakwa membenarkan.

" Bahwa saya hanya disuruh ambil paket di bandara," kelit Desi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu Sutikno mengatakan, Bahwa saat itu saya mendapat informasi lalu melaporkan ke Pimpinan (Tri Baskoro Bintang Jaya) akan tetapi keburu di amankan dari Polda Jatim.

"Saya diamankan oleh Polda Jatim,"Saut Sutikno yang merupakan Anggota Polsek Cengkareng.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket.

Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

"Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi. 

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :