Surabaya, suara publik - Sidang perkara penggelapan mobil Toyota Innova milik PT.Verena Multi Finance (VMF), yang dikridit pembeliannya, namun sebelum cicilan mobil tersebut lunas oleh terdakwa Kun Cahyo Rahardi telah digadaikan ke Madura seharga Rp.45 juta.
Sidang yang digelar di ruang Candra PN.Surabaya dengan agenda pembacaan amar putusan oleh hakim Martin Ginting, yang mengadili , Menyatakan Terdakwa Kun Cahyo Rahardi,S.Sos, bersalah melakukan Tindak Pidana “yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia," Senin (06/12/2021).
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 23 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menghukum terdakwa Kun Cahyo Rahardi dengan pidana penjara selama 1tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp.10 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa, 1 bandel data akad kredit mobil antara Kun Cahyo Rahardi dengan PT.Verena Multi Finance, sertifikat jaminan fidusia, surat somasi dikembalikan ke PT.VMF melalui saksi Miswandi.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Damang Anubowo, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.10 Juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Kun Cahyo Rahardi, menyatakan menerima, demikian jaksa Damang juga menyatakan menerima.
Terdakwa Kun Cahyo Rahardi membeli mobil Toyota Innova secara kredit di PT Verena Multi Finance (VMF). Namun, belum sampai cicilan lunas, Baru 10 kali nyicil sudah macet, Kun menggadaikan mobil tersebut.
PT.VMF kemudian mengirim somasi ke Kun, tetapi tidak pernah ditanggapi. Hingga perusahaan mengirim orang ke rumahnya Perumahan Mutiara, Sidoarjo untuk menarik paksa mobil. Namun, mobil tidak berhasil ditemukan.
Hingga kini mobil tersebut masih hilang. PT.VMF mengalami kerugian sebesar Rp. 225 Juta.(Sam)
Editor : Redaksi