Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan termin pembayaran tender pengadaan 70 unit mobil, yang belum terbayarkan senilai Rp. 7,4 Miliar, dengan terdakwa Budi Kurniawan, SE, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (07/12/2021).
Sidang perdana dengan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, SH, dari Kejati Jatim.
Jaksa Lujeng mendakwa Budi Kurniawan, telah melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang". Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan menghadirkan saksi- saksi pada sidang Selasa pekan depan.
Berawal H.Sriyono,SE,MM bekerja sebagai Kepala Divisi Fleet dan GSO, pada PT.Tunas Mobilindo Perkasa, bergerak dibidang penjualan Mobil merk Daihatsu di jalan Prof.Dr.Soepomo/ 31 Jakarta Selatan. Mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementrian Pembedayaan Perempuan dan Anak.
Selanjutnya H.Sriyono menghubungi perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri untuk mengikuti tender. Akhirnya H.Sriyono berkenalan dengan dengan Anthony Tjipta Hartawan selaku marketing PT.Gajah Mada Abadi bergerak di bidang Manu Fakturing kendaraan ( karoseri ) jalan kedungturi No. 18A Taman Sidoarjo.
Selanjutnya Anthony mempertemukan H.Sriyono kepada terdakwa Budi Kurniawan,SE Dirut.PT.Gajah Mada Abadi. Dan terdakwa menyanggupi permintaan H.Sriyono untuk mengikuti tender dari Kementrian PPPA.
Tanggal 22 September 2019, 20 unit,
Tanggal 26 September 2019, 1 unit.
Tanggal 27 September 2019, 1 unit.
Tanggal 29 September 2019, 48 unit.
Termin 1, tanggal 28 Oktober 2019 untuk 21 unit Molin sebesar Rp. 5.705.700.000,-
Termin 2, tanggal 5 Desember 2019 untuk 35 Unit Molin sebesar Rp. 9.509.500.000,-
Termin 3, tanggal 14 Desember 2019 untuk 14 Unit molin sebesar Rp. 3.803.800.000,-
Saat jatuh tempo tanggal 6 Maret 2020, H.Sriyono mencairkan cek Bank Commonwealth, ditolak, saldo rekening Giro tidak cukup. H.Sriyono melakukan penagihan ke terdakwa, hanya di bayar lewat Transfer an.PT.TMP, senilai Rp.1,250 Miliar selanjutnya Rp.1Miliar.
Masih ada kekurangan sebesar Rp. 7.470.000.000,-. Atas kekurangan bayar tersebut, PT.TMP melakukan penagihan ke terdakwa hanya janji, sampai sekarang belum terbayarkan, Padahal pihak Kementrian PPPA telah membayar lunas pengadaan 70 unit mobil, Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi