suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Komplotan Pembobol Kartu Kridit Digunakan Belanja Online, 5 Orang Ini di Tuntut 16 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Komplotan terdakwa, Gabriel, Ujang Arip, I Gede Bayu, Rico dan Thofan, jual data kartu Kridit orang lain, mendengarkan tuntutan jaksa diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Komplotan terdakwa, Gabriel, Ujang Arip, I Gede Bayu, Rico dan Thofan, jual data kartu Kridit orang lain, mendengarkan tuntutan jaksa diruang Candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo bersama empat orang lain, Ujang Arip, I Gede Bayu Christnawan, Rico Aprianza Prasetya dan Thofan Permana berkomplot untuk memperjualbelikan data kartu kredit orang lain. Gabriel yang masih berstatus mahasiswa di universitas di Jakarta berperan menyediakan rekening bersama. 

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa, Gabriel, Ujang Arip, I Gede Bayu,Rico dan Thofan ( yang masing-masing di dalam berkas terpisah).

Agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

Menyatakan terdakwa Gabriel, Ujang Arip, I Gede Bayu,Rico dan Thofan bersalah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak” Senin (06/12).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa :

1 HP merk Samsung, 1 ATM BCA an.Vina Lestari Sitorus. 1 ATM Bank Mandiri an. Vina Lestari Sitorus, 1 ATM BCA an. Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo.

Pelantikan Pjs Bupati jember

Dirampas untuk dimusnahkan.

Hakim Johannis Hehamony, akan melanjutkan Persidangan hari Senin tanggal 13 Desember 2021, dengan agenda Putusan.

Perlu diketahui, Gabriel merupakan admin dari Facebook Group kelompok para hacker bernama Silent Is Gold. Terdakwa mengunggah di dinding grup berupa “Need Ress U$ 50-200 DLU THX”. Artinya, dia membutuhkan atau mencari email yang berisikan data kartu kredit milik warga Amerika Serikat sebanyak 50-200 data.

Data-data kartu kredit itu rencananya akan dia beli. Selain itu, dia juga mengunggah status “Menjual Data Magento”. Yakni, data kartu kredit yang berisi nomor kartu kredit dan kode exp. Gabriel lalu ditangkap di Pakuwon Trade Center (PTC) pada Kamis (3/6) lalu.

Data kartu kredit tersebut diperoleh dari Rico dan Thofan yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Keduanya berperan sebagai penjual data kartu kredit yang mengirimkan data milik orang lain melalui terdakwa Gabriel selaku penyedia jasa rekening bersama pada Facebook Group. Data itu kemudian dijual Gabriel ke Ujang dan Gede yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

Dalam proses transaksi jual beli data kartu kredit milik orang lain dikemas dalam bentuk email result yang berisikan beberapa data kartu kredit milik orang lain yang dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang secara online shop.

Terdakwa Gabriel telah membuka rekening bersama sejak 2019 lalu hingga akhirnya tertangkap. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengelola rekening bersama berupa fee untuk setiap transaksi. Gabriel telah mendapatkan keuntungan Rp 100 juta dari jual beli data kartu kredit.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda