Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian sepeda motor di dalam rumah pada malam hari, dengan Terdakwa Iksan Jeylani bin Sa'id bersama Jasimin (DPO), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Jaksa I Gede Willy Pramana membacakan tuntutannya Selasa (06/12), Menyatakan terdakwa Iksan Jeylani terbukti bersalah melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah, tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah kunci letter T
1 buah anak kunci yang diruncingkan.
Dirampas untuk dimusnakan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan, hakim Suparno menutup persidangan.
Pada hari Sabtu Tanggal 01 Agustus 2020 sekira jam 01.00 wib terdakwa Iksan Jeylani bersama Jasimin (DPO), melakukan pencurian dengan berboncengan sepeda motor Honda Supra X, sampai di jalan Kapas Krampung Buntuk 1-F Surabaya, melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L-4417-KU, warna merah, terkunci setir namun tidak tetutup kunci magnet nya.
Jasimin mengawasi sekitar yang sedang sepi, sementara terdakwa Iksan menghidupkan mesin motor dengan merusak kunci dengan kunci letter T.
Selanjutnya keduanya bergegas meninggalkan lokasi.Tanpa sepengetahuan Siti Saudah.
Sepeda motor tersebut berhasil dijual oleh Iksan ke penadah Abah Musri (DPO), seharga Rp. 2,7 juta, dengan pembagian hasil, Terdakwa Iksan 1,3 juta, sementara Jasimin mendapatkan bagian 1,4 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Siti Saudah mengalami kerugian Rp.17.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi