Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dengan kedua terdakwa yakni Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif bersama dengan terdakwa M.Alfarisi bin Suham, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak. Menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri"
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dakwaan alternatif ke dua JPU.
Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Suparno.
Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.
Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk membeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu. Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian. Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.
Perbuatan kedua terdakwa dalam (dakwaan pertama), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi