suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BERNADYA DAN M. YUNUS PENJUAL PLASMA DARAH KONVALESEN SECARA ILEGAL, DITUNTUT JAKSA 2 TAHUN PENJARA, DENDA Rp. 100 JUTA.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa M. Yunus Efendi dan terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya ,secara online, Kamis (09/12/2021).
Foto: Terdakwa M. Yunus Efendi dan terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya ,secara online, Kamis (09/12/2021).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi dituntut pidana dua tahun penjara. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal. Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun," ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online,Kamis, (09/12/2021).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Perbuatan mereka dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, mereka memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bernadya dan Yunus yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu. "Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, Yang Mulia," kata Bernadya dalam sidang secara online. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor. 

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI. 

Sementara itu, Yogi Agung Prima Wardana, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia yang disidang secara terpisah baru akan dituntut pekan depan. Pengacara memohon waktu untuk mendatangkan saksi ahli.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda