Para polisi non aktif tersebut menjalani sidang penuntutan terpisah. JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Hari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online,Kamis (09/12/2021).
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sebagai anggota polisi selama bertugas sudah banyak mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Surabaya.
Tuntutan hukum ketiganya berbeda-beda berdasar barang bukti narkotika yang disita. Sudidik dituntut pidana lima tahun penjara. Selain itu, dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sudidik menyimpan satu poket sabu-sabu, satu poket ekstasi dan satu pipet kaca bening.
Sedangkan Agung yang ditangkap bersama tiga poket sabu-sabu, dua alat hisap sabu-sabu dan satu pipet kaca bekas yang masih menempel sabu-sabu dituntut pidana 8,5 tahun penjara. Dia dituntut membayar denda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan. Eko menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Dia dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan. Eko ditangkap bersama barang bukti 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five.
Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," ujar Edo.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five. Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi