Surabaya, suara publik- Sidang perkara penggelapan tiga mobil sewaan jenis Xenia, Avanza dan Innova, yang dilakukan oleh Terdakwa Desy Kristina. AMD anak dari Hendrik Halim (alm), menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Agenda sidang dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Anggraeni, pengganti jaksa Darwis.
Terdakwa Desy Kristina telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan."Kamis (09/12).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan,
" Kami mohon waktu satu Minggu yang mulia untuk menghadirkan saksi," ujar jaksa Anggraeni.
Sidang ditutup oleh hakim Ni Made Purnami dengan ketokan palu.
Berawal pada tanggal 08 Agustus 2021,
bertempat di Wisma Dharmala Jalan Panglima Sudirman Surabaya,
terdakwa Desy Kristina menyewa 1 unit mobil Avanza Nopol: W-1324-WM, dari saksi Sudarsono pemilik rental mobil Sumber Rejeki Trans Rp.200 ribu /hari.
Dengan tempo pengembalian tanggal 8 September 2021, namun oleh terdakwa tidak dikembalikan, melainkan digadaikan ke Indra sebesar Rp. 26 Juta, tanpa seijin Sudarsono.
Pada tanggal 11 Agustus 2021, terdakwa kembali menyewa 1 unit mobil Xenia Nopol: W-1646-YR, dari saksi Sudarsono, biaya sewa rp.200 ribu/hari.Hingga batas sewa tanggal 11 September 2021,mobil tidak dikembalikan melainkan diserahkan kepada Dia Permana, lalu oleh Dia Permana mobil digadaikan untuk membayar hutang ke terdakwa.
Setelah menyewa 2 mobil kepada Sudarsono, selanjutnya tanggal 21 Agustus 2021 terdakwa kembali menyewa mobil kijang Innova kepada Sudarsono selama 10 hari, untuk mengantar Antonius dan Luthfi Rahman (DPO) ke Jawa tengah.mobil yang diambil Sudarsono milik Moch.Hasan jalan Kalibaber Sidoarjo.
Mobil kijang Innova Nopol: W-1326-YZ, diserahkan ke terdakwa Desy untuk disewa 10 hari, dan terdakwa membayar 4 juta kepada Sudarsono.
Hingga batas jatuh tempo sewa tanggal 30 Agustus 2021, mobil tidak dikembalikan terdakwa melainkan diserahkan ke Lutfi Rahman (DPO), saksi Sudarsono meminta terdakwa Desy untuk mengembalikan 3 unit mobil ya, namun terdakwa selalu menghindar.
Melalui GPS, Sudarsono menemukan mobil Xenia di Dukuh Pakis, mobil Avanza ditemukan di daerah Perak, sedangkan mobil kijang Innova hilang tidak ditemukan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Moch Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 230 juta.
Editor : Redaksi