Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram, dengan terdakwa Fahmi Azhari dan Calvin Aristiawan, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.
Mengadili, Menyatakan Terdakwa Calvin Aristiawan dan terdakwa Fahmi Azhari, Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara masing- masing selama 14 tahun, pidana denda Rp.8 Miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Rabu (08/12).
Barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu dimana berat masing-masing 1.075 gram, 1.050 gram, 1.050 gram dan 1.075 gram , 954,36 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit mobil Jazz warna putih nomor of B-1926-TMZ, dikembalikan kepemilik H.R.Ade Ahkmad Riva'i, SKM.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang menuntut pidana16 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Bermula pada Minggu 13 Juni 2021. Fahmi menerima sabu dari Asep (DPO). Warga Kuningan Jakarta itu memgambil sabu yang dikemas dalam 5 bungkus teh cina di dalam gorong-gorong di depan pabrik PT Mark Dynamic Jalan Pelita No 2 Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian pada 17 Juni 2021, pemuda 26 tahun itu berangkat ke Jakarta membawa paket sabu menggunakan pesawat sesuai perintah dari Asep. Sampai di tujuan, Fahmi dijemput Calvin di bandara Soekarna-Hatta menggunakan mobil.
Sebelumnya, Calvin dihubungi Fahmi dan mengatakan akan mengantarkan 5 paket sabu kepada pembeli yang memesan kepada Asep. Selain itu, terdakwa yamg berprofesi sebagai penjual kaos itu menyampaikan akan diberi upah Rp 20 juta. Sedangkan Calvin Rp 10 juta.
Kedua terdakwa lalu menuju kota Kediri sesuai arahan Asep. Mereka menyewa kamar di Hotel Coconut Hotel Coconut Jalan Suparjan Mangun WIjaya No 19 Kel Mojoroto, Kec Mojoroto. Kemudian para terdakwa masuk kamar dan meranjau 1 bungkus teh cina di atas plafon kamar mandi Kamar nomor 121.
Selanjutnya para terdakwa keluar kamar dan menitipkan kunci kamar kepada resepsionis dan meninggalkan hotel kemudian masuk ke dalam mobil. Namun sayangnya, sebelum para terdakwa meninggalkan hotel malah ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu dimana berat masing-masing 1.075 gram, 1.050 gram, 1.050 gram dan 1.075 gram di dalam tas ransel warna hitam. Sedangkan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 0,954,36 gram.(Sam)
Editor : Redaksi