Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan para terdakwa yakni
Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, dipimpin oleh ketua Majelis hakim Martin Ginting, Rabu (15/12/2021).
Sidang dengan agenda putusan sela atas keberatan (eksepsi) terdakwa, yang dibacakan hakim Ginting dipersidangan,
Kedua terdakwa Benny dan Irwan telah ditahan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan sekarang.
Putusan sela majelis hakim yang pada intinya, mengadili, Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, dakwaan JPU telah memenuhi unsur, pernyataan Penasihat Hukum terdakwa jika dakwaan JPU tidak cermat dan tidak tepat, majelis hakim tidak sependapat dan tidak dapat diterima.
Pemeriksaan para terdakwa dilanjutkan dengan pembuktian surat dakwaan JPU dan alat bukti dan para saksi.bEksepsi Penasihat Hukum terdakwa ditolak masuk pokok perkara.
Sidang selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2021, untuk Jaksa Sulfikar menghadirkan tiga orang saksi dipersidangan.
Terdakwa Benny Soewanda yang beralamat jalan Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Dukuh Setro Mulyorejo Surabaya dan terdakwa Irwan Tanaya beralamat di jalan Tidar /53 Surabaya.
"Telah melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran". Tanggal 04 September 2013 didirikan PT. Hobi Abadi Internasional,
Susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa Irwan Tanaya sebagai Direktur dan Saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris, beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.
Pada tanggal 07 November 2018 dilakukan perubahan Direksi Berita acara RUPS Luar Bisa ( Nomor 013 PT.Hobi Abadi Internasional ), ditanda tangani Notaris Robby Kurniawan,SH,MKn, dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Direktur Utama, terdakwa Irwan Direktur, dan saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris.
Namun Pada tanggal 3 November 2020 di lakukan RUPSLB oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Richard Sutanto selaku Komisaris PT.HAI, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya. Setelah terbit Notulen, kedua terdakwa meminta kepada Adhi Nugroho,SH,M.Kn,memasukan keterangan tidak benar dalam hasil rapat, yaitu dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur dan terdakwa Irwan Tanaya sebagai Komisaris. Sedangkan saksi Richard Sutanto dikeluarkan dari PT.HAI.
Saat tanggal 9 November 2020, di Bank NISP Diponegoro Surabaya, saksi Richard Sutanto meminta mutasi rekening PT HAI, namun pihak Bank tidak memberikan mutasi rekening kepada saksi, dan saksi mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari susunan Direksi PT.HAI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi