Surabaya, suara publik - Yogi Agung Prima Wardana dituntut pidana dua tahun penjara. Anak kandung terpidana tipikor itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari bersalah karena terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Bunari saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).
Selain hukuman badan, Yogi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Selain itu, Yogi dianggap memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi (Covid 19) untuk meraup keuntungan pribadi.
Yogi yang didampingi pengacaranya meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.
“Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, yang mulia,” kata pengacara Yogi dalam sidang telekonferensi.
Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya sebelumnya didakwa memperjualbelikan darah konvalesen.
Dia melakukan aksinya bersama-sama dengan Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi.
Bernadya dan Yunus sebelumnya telah dituntut sama dengan Yogi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.(Sam)
Editor : Redaksi