suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

HINA SUAMI TIDAK BISA "NGACENG" DIMUKA UMUM, RIZALATUL, DIADILI.

avatar suara-publik.com
Foto: Rizalatul Woeliyati saat disidang di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).
Foto: Rizalatul Woeliyati saat disidang di ruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/12/2021).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Rizalatul Woeliyati disidang gara-gara menyebut suaminya, Slamet Yudianto tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa Rizalatul didengar sejumlah orang hingga membuat Slamet malu. Persoalan ini terjadi ketika keduanya hendak menjual mobil di kantor leasing. 

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Riza dan Slamet yang menikah sejak 2017 lalu sebelumnya sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. Riza tinggal di rumah orang tuanya di Krian dan Slamet tinggal di rumah Benowo.

"Selanjutnya karena terjadi persoalan dalan rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan namun dalam pernikahan tersebut antara terdakwa dengan saksi Slamet Yudianto memiliki utang," jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya, Rabu (15/12/2021).

Salah satunya utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri ini sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Slamet mendapatkan calon pembeli, mereka sepakat untuk bertemu di depan kantor PT Pratama Finance Jalan Biliton pada 20 November 2020.

Riza mengajak kakak iparnya, Zaini. Sedangkan Slamet datang bersama calon pembeli, Rahayu Wulandari dan Erwin Oktavianto didampingi Kantun Sutrisno, petugas Polsek Benowo. 

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, Riza dianggap telah menghina Slamet dengan menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat itu disampaikan saat menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang yang ada di situ disebut jaksa juga mendengarnya. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

“Kon gak ngaceng rong tahun mas tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno, kon ko bencine nang aku” (yang artinya kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku)," kata Riza sebagaimana dalam dakwaan jaksa. 

Menurut jaksa, kalimat itu merupakan penghinaan. Sebab, apa yang disampaikan Riza merupakan aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. "Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib. Namun terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan orang banyak," tutur jaksa. 

Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono keberatan. Menurut dia, ketika kejadian itu mereka masih berstatus sebagai suami istri. Hal yang wajar sesama suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya. 

"Kalau kalimat dipotong 'kamu tidak ngaceng' memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan," ujar Erpin.

Kini Riza dan Slamet sudah resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu Riza kesal dengan suaminya karena niatnya untuk bercerai baik-baik, justru dipersulit Slamet saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik Polsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya. (Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda