Gresik, (suara-publik,com) - Kasus penggelapan uang hasil dari transaksi jasa milik usaha Ramadhan Fikri (25) asal Dusun Barat Sungai Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura, yang awalnya diisukan terjadi perampokan di tempat usaha milik Ramadhan Fikri di Desa Pudakit Barat dimana Laila bekerja sekaligus yang menjaganya (10/1).
Dari pemeriksaan awal terhadap Laila yang dilakukan oleh Basuki Darianto selaku Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Laila sudah memberikan keterangan yang berbelit - Belit dan berubah - rubah, dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Gresik untuk tahap penyidikan lebih lanjut, tegas Basuki.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam surat Nomor: S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021 menyatakan telah menetapkan tersangka Laila dalam kasus penggelapan uang usaha milik Ramadhan Fikri.
"Tersangka Laila sempat berdalih dan berkilah bahwa dirinya menjadi korban perampokan dengan modus gendam waktu menjaga usaha BRILink Cabang Kotakusuma di Desa Pudakit Barat (10/1). Ketika dilakukan pengecekan rekening koran oleh pemilik usaha, Fikri baru mengetahui bahwa Laila melakukan transaksi melalui transfer sebanyak 10 kali saldo keluar dengan nilai rata - rata Rp.10 Juta hingga sampai Rp.30 Juta, dimana Fikri selaku pemilik usaha mengalami Kerugian mencapai Rp.90 Juta dan Tersangka Laila dikenakan dalam pasal 372 atau 374 KUHP", tegas Rizki Saputro.
Ramadhan Fikri selaku pemilik usaha BRILink Cabang Kotakusuma, telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga tersangka Laila namun tidak ada jalan keluar dan respon yang baik, dan akhirnya melaporkan kasus ini untuk ditindaklanjuti guna di proses secara hukum yang ada, papar Fikri. Kamis (16/12/2021)(Imam)
Editor : Redaksi