suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KHOIRUR KURIR SABU 20 GRAM, DIBUI 8 TAHUN, DENDA Rp. 4 MILIAR. NYATAKAN BANDING.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Mukhamad Khoirur, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Mukhamad Khoirur, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Mukhamad Khoirur Rozikin akhirnya divonis delapan tahun dan enam bulan penjara. Pria 24 tahun itu juga dikenakan denda sebesar Rp 4 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan.

Putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim Suparno. Hakim menilai bahwa perbuatan Rozikin tersebut telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Rozikin terbukti terlibat dalam pengedaran sabu seberat 20 gram lebih.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Suparno.

Putusan Hakim itu lebih ringan dibanding tuntut Jaksa Pintu Umum (JPU). JPU Suparlan sebelumnya menuntut pria yang tinggal Jalan Pungpungan 3 No 61 Surabaya itu dengan pidana sembilan tahun penjara, dan pidana denda Rp 4 milliar subsider enam bulan kurungan.

Meski begitu, atas putusan hakim tersebut, Rozikin diwakili kuasa hukumnya Sugiharto menyatakan banding. Hingga saat ini, status perkara nomor 2165 tersebut masih dalam tahap permberitahuan untuk memeriksa berkas (Inzage).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Sebelumnya, Rozikin ditangkap polisi pada 29 Juli lalu. Rozikin menggambil paket sabu seberat 15,40 gram di pinggir Rolag Gunungsari untuk dijual kembali. Rozikin mendapat upah Rp 150 ribu pergramnya. Sebelumnya Rozikin sudah tiga kali mengirimkan paket sabu sabu.

Rozikin juga sempat mengambil dan mengantarkan paket sabu sebanyak lima gram dengan upah Rp 450 ribu. Dia juga sempat menjadi kurir untuk 10 gram sabu dengan upah Rp. 1,5 juta. 

"Dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mengambil kemudian mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan belum sempat mendapatkan upah," kata Jaksa Suparlan.

Semua dilakukan terdakwa atas perintah seseorang berinisial M. Terdakwa kerap mengantarkan sabu ke Jalan Gunung Anyar Tengah Gang 8A No. 21-F Gunung Anyar Surabaya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl Semolowaru Surabaya pada pukul 17.00.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda