suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tabrak Tali Toing Tugboat Hingga Sebabkan 1 Orang MD 4 Lainnya Hilang, Nahkoda KM Tanto Bersinar Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muh Agus Suprapto, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Muh Agus Suprapto, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Surabaya, suara publik - Muh. Agus Suprapto didakwa melakukan perbuatan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati. Tak hanya itu, kealpaan nahkoda KM Tanto Bersinar itu membuat 1 orang mengalami luka berat dan 4 orang lainnya hilang dan belum ditemukan hingga saat ini. 

Agenda pemeriksaan terdakwa Muh.Agus Suprapto, namun kondisi terdakwa dalam keadaan sakit susah memberikan keterangan dengan jelas, sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa Sulfikar untuk mengingatkan peristiwa kejadiannya pelan- pelan,

" Tolong jaksa memberikan pertanyaan sambil mengingat kronologi peristiwanya ," ucap hakim Ginting.

Terdakwa Agus Suprapto, membenarkan pernah dimintai keterangan oleh penyidik, terdakwa bekerja sebagai nakhoda di KM.Tanto Bersinar sudah 10 tahun, sebagai kapten kapal.

Jaksa Sulfikar menanyakan kebenaran KM.Tanto bersinar pernah menabrak tali tongkang, dengan suara lirih terdakwa membenarkan semua apa yang dikatakan oleh jaksa.Kamis (16/12).

Semenjak terdakwa ditetapkan sebagai tersangka saat itu, menderita gejala penyakit stroke, hal tersebut dikuatkan hasil kontrol syaraf terdakwa, mempengaruhi percakapannya.

Juga adanya surat rekomendasi dari RS.Polri, dari hasil pemeriksaan, telah terjadi penurunan fungsi mental pada terdakwa Muh.Agus Suprapto.

Perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu (23/12) sekira 01.00. KM Tanto Bersinar yang dinahkodai terdakwa berlayar dari Pelabuhan Teluk Lamong menuju Pelabuhan Belawan.

Pada pukul 03.15, KM Tanto Bersinar harusnya berlayar dari Bouy IV menuju Bouy IIl. Namun terdakwa memerintahkan supaya memotong jalur ke Bouy dari Bouy 4 langsung menuju Belawan.

Saksi Kristian melihat dengan jarak 3 mil terdapat TB Mitra Jaya yang sedang menarik TK Makmur Abadi V. Usai dilakukan pengamatan visual dan navigasi itu, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada terdakwa.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Mendapat laporan tersebut, terdakwa mengintruksikan kepada Kristian untuk berkomunikasi dengan kapal TB Mitra Jaya yang baru melintas memotong alur KM. Tanto Bersinar. Namun, usaha tersebut tidak mendapat jawaban.

Terdakwa tidak membunyikan trompet atau suling KM. Hanya menggunakan lampu laser yang diarahkan langsung ke anjungan TB Mitra Jaya.

Pada pukul 03.25, posisi KM Tanto Bersinar tetap melaju dengan kecepatan dari 9,5 knot sekitar 300 meter dengan tidak mengurangi kecepatan. Seharusnya setelah melihat TB Mitra Jaya berada didepan segera mengurangi kecepatan.

Kemudian saksi Kristian memberitahukan kepada terdakwa. Lalu terdakwa mengintruksikan kepada saksi untuk menghubungi kamar mesin untuk stop mesin. Sedangkan saksi Darryl diinstruksikan untuk cikar kiri 30 derajat.

Pada jam 03.29 KM Tanto Bersinar menubruk tali towing TK Makmur Abadi V yang mengakibatkan tali towing tertarik mengakibatkan TK Makmur Abadi V membentur lambung kanan KM Tanto Bersinar dan TB Mitra Jaya XIX terseret kemudian terguling dan terbalik selanjutnya hanyut tenggelam menjauh dari area boey 3.      

"Akibat perbuatan terdakwa yang tidak berhati-hati dalam menahkodai KM Tanto Bersinar mengakibatkan TB Mitra Jaya XIX terbalik dan saksi korban Laode Ahmad Syukur (masinis III TB Mitar Jaya XIX) mengalami luka luka pada kedua belah kaki dan tangan mengalami robek atau lecet.

Selain itu, korban Ulil Amri yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia saat kapal kandas di perairan sebelah utara Kabupaten Sampang Madura."Dan juga 4 orang ABK dari TB Mitra Jaya XIX belum ditemukan sampai dengan saat ini. Mereka yaitu korban Fatkhur (mualim I), Himawan (Mualim II), Arif Maulana (KKM), dan Budiantoro (oliman).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper