suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SABU 2,41 GRAM SEHARGA Rp. 2 JUTA, ERWIN SALAM DIBUI 4 TAHUN

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak suasana sidang perkara narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Erwin Salam, juga terdakwa Ismail dan terdakwa Samsul Arifin dalam berkas terpisah), mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara Vidio call.
Foto: Tampak suasana sidang perkara narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Erwin Salam, juga terdakwa Ismail dan terdakwa Samsul Arifin dalam berkas terpisah), mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara Vidio call.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,41 gram membeli seharga Rp.2 Juta rupiah, dengan terdakwa Moch.Erwin Salam bin Moch Rafi (alm), bersama dengan Ismail bin H.Musleh dan Samsul Arifin bin Semiyanto, ( dalam berkas tepisah dengan BB sabu 9 poket dan 2 pipet kaca berisi sabu seberat 6,02 gram), digelar diruang Candra, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Martin Ginting, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Erwin Salam bin Moch.Rafi (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I".

Sebagaiman diatur dan diancam pada Pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Salam dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp.1,2 Miliar, subsider 2 bulan kurungan. 

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan, Kamis (16/12).

Menetapkan barang bukti berupa,

1 poket sabu seberat 2,41gram, 1 HP Oppo, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Erwin Salam menyatakan menerima, demikian pula jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya jaksa telah menuntut terdakwa Erwin Salam dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 1,2 Miliar.

Bersamaan dengan digelarnya persidangan , jaksa Furkon Hadi Hermawan telah menuntut pula terhadap terdakwa Ismail bin H Musleh dan terdakwa Samsul Arifin bin Semiyanto ( berkas terpisah), dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“. Sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif ketiga JPU Furkon Hadi Hermawan. 

Yang selanjutnya oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memberikan putusan 3 tahun penjara (Conform) dengan tuntutan Jaksa. 

Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, Menetapkan Para Terdakwa Ismail dan Samsul Arifin tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti dalam penguasaan kedua terdakwa, berupa,

1 pipet kaca berisi sisa sabu berat brutto 3,17 gram.1 pipet kaca berisi sisa sabu berat brutto 2,85 gram.

1 poket sabu brutto 0,53 gram.

1 poket sabu brutto 0,38 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,50 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,49 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,42 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,40 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,37 gram.

1 poket sabu dengan brutto 0,61 gram.

1 seperangkat alat hisap. 

1Hp merk Oppo milik terdakwa Ismail.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Ismail bin H.Musleh ( dalam berkas terpisah), sedang bersama saksi Samsul Arifin bin Semiyanto ( dalam berkas terpisah), yang baru datang dari luar.

Terdakwa Erwin menyampaikan kepada Ismail untuk membeli sabu Rp. 2juta, selanjutnya terdakwa bersama Ismail dan Samsul ( berkas terpisah) berangkat menuju warung perempatan gang langgar kalibutuh.

Setelah menerima uang 2 juta dari terdakwa, Ismail pergi menemui Ayat (DPO), dan ayat menemui Imam (DPO), sedangkan ketiga terdakwa (Erwin, Ismail dan Samsul Arifin) menunggu di warung.

Selanjutnya Ayat (DPO) datang menemui Ismail memberikan sabu pesanan 2,41 gram seharga 2 juta , lalu poketan sabu tersebut diberikan ke terdakwa dan oleh terdakwa dimasukan ke dalam tas slempan liga Adidas yang dipakai terdakwa Erwin.

Selanjutnya ketiga terdakwa ( Erwin , Ismail dan Samsul Arifin) kembali ke rumah Ismail di jalan Kalibutuh Gg. Langgar No. 1-A Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya.

Tak beberapa lama, sekitar jam 10 pagi terdakwa Erwin ditangkap oleh saksi Wawan Suhartono dan saksi Ratno anggota Polsek Wiyung di rumah Ismail, dalam penguasaan terdakwa Erwin ditemukan dalam tas Selempangnya satu poket sabu seberat 2,41gram, 1 HP Oppo. Terdakwa Erwin telah membeli sabu dua kali melalui perantara Ayat (DPO), di bulan Mei membeli sabu 1 juta, di bulan Agustus membeli sabu 2 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar