JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,"kata JPU Irene Ulfa dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra di PN Surabaya.
Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa meminta keringanan dan tidak akan mengulangi lagi.
Disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa mengaku kesalahan dan apakah pernah dihukum.
"Iya pak mengaku bersalah dan Pernah dihukum perkara yang sama,"kata terdakwa, secara online.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak mengatakan bahwa kamu itu spesialis pencuri motor.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada 4 September 202 Terdakwa Muhammad Aidul Fitri dan Holik Alias Sinyo (DPO) untuk mengambil Sepada motor Honda Beat di daerah Kedinding Lor Surabaya.
Terdakwa berboncengan dengan Holik Alias Sinyo (DPO) dengan membawa kunci Pas dan kunci serep saat melihat didepan rumah di Jalan Kedinding Holik lalu turun mengambil motor tersebut dan Terdakwa masih diatas motor guna melihat situasi, namun naas motor tidak bisa jalan dikarenakan ada kunci ganda pada roda depan motor yang akan dicuri.
Selanjutnya terdakwa berusaha untuk membuka kunci ganda, namun tiba-tiba saksi Mudawwir keluar rumah dan berteriak maling-maling, mengakibatkan terdakwa tidak jadi membawa pergi. Terdakwa tertangkap warga dan Holik.
Atas Perbuatannya Rodipah mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi