Putusan itu dibacakan Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting. Mejelis Hakim menilai Ficky melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Muchammad Ficky Hilaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram," ujar Hakim Martin, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, yang menuntut Ficky delapan tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider lima bulan kurungan.
Ficky ditangkap saat ditahan di Rutan Sat Tahti Polrestabes Surabaya dalam perkara peredaran sabu juga, Minggu (7/3) lalu. Saat itu, Ficky menghubungi Hasan (DPO) menggunakan HP. Tujuannya untuk meminta sumbangan sukarela selama Ficky ditahan.
Namun saat itu, Hasan mengaku tak punya uang. Hasan mengatakan hanya memiliki sabu dan meminta agar Ficky menjualnya sehingga uangnya bisa dipakai Ficky. Ficky pun menyetujuinya. Hasan mengatakan jika sabu akan dikirimkan lewat kurir Gojek.
Dimana sabu dimasukkan ke dalam kotak martabak. Ficky kemudian memberitahu tamping tahanan agar menyampaikannya ke petugas jaga bahwa dirinya mendapat paket yang dikirimkan melalui jasa kurir Gojek berada di depan Polrestabes Surabaya.
Anggota kepolisian yang mencium adanya peredaran narkotika itu lalu menggeledah isi paket yang diterima Ficky. Benar saja ada barang bukti berupa satu klip yang berisi sabu dengan berat sekitar 20,93 gram berikut pembungkusnya.
Saat diintograsi, Ficky mengaku sudah dua kali menerima sabu dari Hasan selama Ficky ditahan di Rutan Sat Tahti Polrestabes Surabaya. Rabu (21/4) lalu, Ficky juga divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.(Sam)
Editor : Redaksi