suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Janji Klarifikasi Tak Kunjung Dipenuhi, Harga Satuan Mamin Disbudpar Jatim Patut Dipertanyakan.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) -  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sinarto, melalui Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Disbudpar, Slamet, tercatat tak kunjung memenuhi janji yang dibuatnya sendiri. Yakni janji untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media (Telusur.id, Suarapublik.com. dan Portalnasional.com), terkait pemberitaan yang ditudingnya tidak benar. 

Tidak hanya klarifikasi secara langsung, tapi, Slamet juga menjanjikan bakal membeber dokumen pengadaan sejumlah paket mamin (makanan rdan minuman) Disbudpar Jatim yang diduga menyimpang dari ketentuan. Hal itu dilakukan, tutur Slamet, untuk memastikan bahwa berita yang diunggah sebelumnya sama sekali tidak benar. 

Sampai memasuki akhir pekan kedua pasca berita diunggah, Slamet tak kunjung menunjukkan sikap responsif terkait jadwal klarifikasi yang ia maksud. Bahkan saat media ini berinisiasi melakukan kontak melalui sambungan seluler, Slamet nampak memilih untuk tidak mengangkat telepon. Hingga berita ini ditulis, Senin (21/12/2021), belum diketahui apa motif dan alasan seorang Slamet memilih sikap seperti itu. 

Namun, dari semua improvisasi yang disampaikan pihak Disbudpar, Slamet, Bahwa paket swakelola type 1 mengenai semua kegiatan pengadaan mamin yang diduga kuat melanggar aturan, wajib diusut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sejumlah paket mamin Disbudpar Jatim terindikasi tidak memiliki standar harga satuan yang baku. Indikasi itu, sedikitnya bisa dilihat pada 4 (empat) paket mamin tahun anggaran 2020 hingga 2021. Antara lain adalah paket mamin rapat dengan kode RUP 25280702. Paket ini dipagu Rp 5.900.000, dengan porsi 100 nasi kotak dan 100 kue kotak (10 orang dikalikan 10 kegiatan rapat), sehingga didapat harga satuan untuk satu nasi kotak dan satu kue kotak adalah Rp 59.000. 

Selanjutnya paket belanja namun rapat dengan kode RUP 25280889. Paket ini di pagu senilai Rp 4.600.000. Dengan porsi satu orang mendapat satu nasi kotak dan satu kue kotak, maka untuk 10 orang dikalikan 5 kegiatan rapat, didapat harga satuan sebesar Rp 92.000. 

Sedang dua paket mamin lainnya, yakni paket dengan kode RUP 25281169 dan 25334988, serta nilai pagu Rp 9.875.000 dan Rp 17.952.000, didapatkan harga satuan mamin sebesar Rp 79.000 dan Rp 44.000. "Ini belum termasuk sejumlah paket mamin yang lain, yang hanya disebutkan besaran nilai pagu tanpa ada rincian jumlah porsi yang dibutuhkan. Sehingga harga satuan pada beberapa paket tidak dapat dihitung, "ujar seorang pegiat LSM. 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Munculnya harga satuan mamin yang terbilang beragam itu, tutur sumber, tentu saja memicu pertanyaan serius yang mengarah pada dugaan terjadinya mark up anggaran. Benarkah demikian? Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim belum bersedia membeber klarifikasi yang ia sanggupkan itu. 

Disisi lain, data paket mamin yang bersumber dari sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) tersebut, oleh Disbudpar Jatim, juga dilaksanakan dengan metode swakelola tipe 1. Tentu, hal memicu persoalan yang lain, karena secara mekanisme, paket mamin tidak mungkin bisa dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. 

Merujuk Peraturan LKPP 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 ditegaskan, yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lemabaga, dan Perangkat Daerah). Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, bahwa swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. 

Pada berita sebelumnya, Slamet, Pejabat Pengadaan barang dan jasa Disbudpar Jatim, membantah bahwa paket mamin dilaksanakan lewat pintu swakelola tipe 1. Sebaliknya, tegas Slamet, seluruh paket main Disbudpar dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung. "Data yang ada di sirup LKPP itu salah input, atau tepatnya terjadi human error. Yang pasti, mamin kita laksanakan melalui Pengadaan Langsung, "tutur Slamet via seperti dikutip TelusuR.ID, dua pekan lalu. 

Untuk meyakinkan awak media, Slamet lantas menawarkan penjadwalan ulang sebuah pertemuan untuk keperluan klarifikasi berita. Ia merasa klarifikasi lewat sambungan telepon tidak cukup efektif, terutama terkait pembacaan dokumen pengadaan. Namun sayangnya, janji klarifikasi itu seolah hanya lips service saja. Dengan kata lain, janji sengaja dibuat untuk kemudian dilupakan. (Dre)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper