Surabaya, suara publik - Sidang perkara pengeroyokan terhadap korban H.Slamet Mahmud, sehingga korban meninggal, yang dilakukan oleh
Terdakwa Choirul Rofik alias Tofik bin Mat Ra'i bersama dengan Mochammad Malik (DPO), diruang Sari 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (21/12/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki,
Saksi Nur Komariyah, Khairul Anam, Fernando dan Siti Salimah.
Saksi Nur Komariyah istri dari korban H.Slamet , menceritakan kalau suaminya mati dibunuh pada bulan Juli 2021, nur mengetahui suaminya meninggal sekitar jam 10 pagi.
" Kejadiannya saya tidak melihat pak hakim, tahunya suami saya sudah meninggal, pelakunya saya diberitahu polisi," ungkap saksi.
Saksi Khairul Anam, menyaksikan saat didepan toko, korban dibacok awalnya di sama paman terdakwa, baru selanjutnya terdakwa Rofik datang ikut membacok korban.
" Sekarang paman terdakwa ada dimana," tanya hakim,
" Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Anam.
Sementara saksi Fernando mengatakan kalau terdakwa Rofik ikut kerja dengannya dibtoko baju pasar kapasan.Saksi Fernado melihat paman terdakwa ,korban terjatuh, yang menyerang adalah paman terdakwa, yang sekarang lari menjadi DPO Polisi.
100%
Diketahui, Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 10.15 wib.
Bertempat di Toko Surya Mas Lantai 2 Pasar Kapasan Surabaya.
Terdakwa Rofik bersama Moch.Malik, melakukan pengeroyokan terhadap H.Slamet Mahmud alias H.Holili hingga meninggal dunia.
Awalnya terdakwa Rofik dituduh oleh H.Slamet Mahmud (korban) memanggil dengan siulan kepada seseorang, tapi terdakwa tidak merasa menyiuli orang lain.Namun korban tetap menuduh terdakwa dan mengancam terdakwa.
Esok harinya terdakwa dipanggil korban ( H.Slamet Mahmud), Lalau dipukul pakai gagang sapu sampai bibir terdakwa berdarah.
Sesampai dirumah, terdakwa ditanya oleh Moch.Malik, sehingga terdakwa berceita kepada pamannya.
Selanjutnya keduanya mendatangi korban di tokonya, untuk meminta penjelasan, justru korban mengeluarkan pisau dan menusuk terdakwa sempat ditangkis, sehingga terjadilah perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, terdakwa Rofik dan Moch.Malik membacokan senjata tajam yang telah dibawanya dari rumah, berulang kali yang mengenai tubuh korban.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Moch Malik (DPO), korban H.Slamet Mahmud mengalami luka robek pada bagian kepala, punggung dan lutut kaki hingga korban meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2021.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi