Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan para terdakwa yakni
Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menghadirkan saksi Pelapor Richard Sutanto, untuk memberikan keterangan dipersidangan.
Richard mengatakan, Bahwa Pada 4 September 2013, terdakwa dan dirinya mendirikan perusahaan dengan nama PT.Hobi Abadi Internasional yang ditandatangani oleh Notaris Robby Kurniawan.,SH.,M.Kn dengan susunan direksi Benny sebagai Direktur Utama dan Irwan sebagai Direktur.Saya sebagai Komisaris saat itu.Dan Selanjutnya pada 3 November 2020 dilakukan RUPS luar biasa di Hotel Max One Darmahusada Surabaya tampa kehadiran saya.
100%
Saksi menerangkan, sebenarnya pemberhentian dirinya, tidak lepas dari hasil audit internal perusahaan. Ketika itu ditemukan ada selisih lebih dari Rp 2 miliar yang pertanggung jawaban kedua direksi ini tidak jelas.
Tidak hanya itu, PT. HAI juga punya utang terhadap dirunya sebesar Rp 9 miliar, lantaran Gaji per bulan sebanyak Rp 25 juta dan pembagian deviden juga tidak pernah dibayarkan. Ucap Saksi Richard.
"Awalnya perusahaan masih sehat tapi sekarang sudah tidak lagi dikerenakan ada penyitaan 2 ruko dan ada 2 merek yang dijual kepada pihak ketiga," ujar Richard, Senin (20/12).
Majelis Hakim Martin Ginting sempat menyarankan kepada para pihak untuk melakukan mediasi mengingat ini masih ada hubungan keluarga dan pertemanan meskipun proses hukum tetap berlanjut.
"Benar yang mulia sama Terdakwa memang ada hubungan keluarga dan satunya kenal hampir 27 tahun," ujar Richard.
Ia menambahkan bahwa akibat ulah keduanya saya mengalami Kerugaian tidak main-main, Perusahaan dilaporkan ke Bea Cukai dan ada beberapa barang yang dititipkan ke Gudang.Itu akal-akalan mereka menghindari sitaan dari Bank.
"Sekarang barang tersebut menjadi pantauan Polda Jatim,"keluh Richard.
Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan menolak dikerenakan hampir semua keterangan saksi tidak benar.
Terdakwa Benny Soewanda yang beralamat jalan Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Dukuh Setro Mulyorejo Surabaya dan terdakwa Irwan Tanaya beralamat di jalan Tidar /53 Surabaya.
"Telah melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran".
Tanggal 04 September 2013 didirikan PT. Hobi Abadi Internasional,
Susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa Irwan Tanaya sebagai Direktur dan Saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris, beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.
Pada tanggal 07 November 2018 dilakukan perubahan Direksi Berita acara RUPS Luar Bisa ( Nomor 013 PT.Hobi Abadi Internasional ), ditanda tangani Notaris Robby Kurniawan,SH,MKn, dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Direktur Utama, terdakwa Irwan Direktur, dan saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris.
Namun Pada tanggal 3 November 2020 di lakukan RUPSLB oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Richard Sutanto selaku Komisaris PT.HAI, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya.Setelah terbit Notulen, kedua terdakwa meminta kepada Adhi Nugroho,SH,M.Kn,memasukan keterangan tidak benar dalam hasil rapat, yaitu dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur dan terdakwa Irwan Tanaya sebagai Komisaris. Sedangkan saksi Richard Sutanto dikeluarkan dari PT.HAI.
Saat tanggal 9 November 2020, di Bank NISP Diponegoro Surabaya, saksi Richard Sutanto meminta mutasi rekening PT HAI, namun pihak Bank tidak memberikan mutasi rekening kepada saksi, dan saksi mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari susunan Direksi PT.HAI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi