Terdakwa Andri Wijaya warga Jetis Kulon gang 1 Wonokromo, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2021, telah membeli paket sabu seharga 1 juta, namun menurut pengakuan terdakwa, dari penjualnya memang sudah dalam kemasan 10 poket seberat 1 gram.
Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya mendakwa Andri Wijaya dengan tiga pasal alternatif, yaitu pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Jaksa Suparlan selanjutnya mengajukan saksi penangkap dari Kepolisian yaitu Saksi Tri Novianto dan saksi Ahmad Yakub, yang dalam keterangannya, berawal adanya informasi dimlobi hotel Jazz jalan Jemursari Surabaya, ada orang yang mencurigakan, " Kami mendapat informasi ada seseorang yang mencirikan di lobi hotel, lalu kami lakukan penangkapan," ujar saksi.
Saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa Andri Wijaya, didalam tas yang digunakan terdakwa ditemukan 9 poket sabu dengan ukuran berat yang hampir sama, dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya, dan telah dipakai satu poket sebelumnya.
Dan diakui oleh terdakwa Andri kalau sabu 10 poket tersebut dirinya memesan pada seseorang lewat akun michat.Saat dites urine pada terdakwa kedapatan hasil positif.
Terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
" Benar yang mulia, sabu tersebut saya beli lewat akun media sosial, seharga 1 juta," ujar terdakwa.
" Kalau memang mau pakai sabu, kenapa belinya 10 poket, kan bisa beli satu poket, mau kamu pakai semua itu," tanya hakim Ginting.
" Memang belinya sudah dalam bentuk 10 poket yang mulia, mau saya pakai semua nantinya," ucap terdakwa lagi.
Terdakwa Andri telah mengkonsumsi sabu selama setahun belakangan,
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.(Sam)
Editor : Redaksi