Gwan tertarik dengan tawaran tersebut. Dia mulai menyetor modal pada 11 November 2019. Uang itu ditransfer ke rekening Devi. "Pertama saya saya masukkan Rp 1 miliar. Profit 5 persen dalam 14 hari. Saya dapat Rp 50 juta," ujar Gwan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/12).
Investasi awal berjalan sukses. Devi kembali menawarinya menjadi pemodal dana talangan. Hanya berselang sepekan dari investasi awal, Gwan kembali menyetor Rp 2 miliar ke rekening Devi. Investasi kedua juga berjalan lancar. Modal Rp 2 miliar milik Gwan dikembalikan beserta deviden Rp 110 juta.
Gwan kembali menyetor Rp 1,1 miliar pada 3 Desember 2019. Devi mengembalikan uang itu menjadi 2.110.000.000. "Pertama saya masukkan modal dapat profit saya masukkan lagi. Tidak ada jaminan yang diberikan Devi. Saya tertarik karena profitnya besar," tuturnya.
Selain itu, profesi Devi sebagai notaris juga membuatnya semakin percaya. Ketika berinvestasi, Gwan yang datang ke kantor Devi di Jalan Pahlawan. "Saya percaya karena dia notaris tidak mungkin bohong," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Suparno.
Hubungan bisnis antara Gwan dengan Devo terus berlanjut. Devi kerap menghubungi Gwan menyatakan bahwa ada orang yang butuh dana talangan. Gwan yang bekerja sebagai karyawan swasta kembali mentransfer uang modal ke Devi. Di antaranya, pada 23 Januari 2020 senilai Rp 1,5 miliarz 27 Januari 2020, Rp 1,2 miliar dan 31 Januari 2020 Gwan kembali menyetor Rp 2,6 miliar. Semua uang itu ditransfer ke rekening Devi.
Berbeda dengan pengalaman sebelumnya, tiga investasi terakhir ini Devi menyerahkan jaminan berupa cek bank. Masing-masing Rp 1.582.500.000, Rp 1.266.000.000 dan Rp 1.272.000. Devi tidak mentransfer modal beserta deviden ke rekening Gwan seperti investasi terdahulu. Dia meminta Gwan mencairkan cek yang jatuh tempo dua pekan tersebut.
Namun, tiga transaksi terakhri Gwan tidak berjalan lancar. Cek yang dijadikan jaminan Devi tidak bisa dicairkannya setelah jatuh tempo dua pekan. "Yang terakhir coba saya cairkan tapi tidak bisa. Ditolak bank karena dana tidak mencukupi," katanya.
Gwan berusaha menghubungi Devi. Namun, teleponnya tidak pernah direspons. Dia juga sempat datang ke kantor dan rumah notaris tersebut, tetapi dia sama sekali tidak pernah berhasil menemuinya. Devi justru menghilang. Akibatnya, Gwan merugi Rp 5,3 miliar.
Jaksa penuntut umum Rakhmawati Utami mendakwa Devi telah menipu dan menggelapkan uang Gwan. Devi yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan tidak membantah kesaksian Gwan. "Memang benar total terakhir Rp 5 miliar. Cek memang tidak ada dananya, Yang Mulia," kata Devi kepada majelis hakim dalam sidang secara online.(Sam)
Editor : Redaksi