suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Sabu Dengan Omset Rp. 4 Juta Perhari, Residivis Asal Simokalangan Ini Didakwa Pasal 112 dan 114

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Residevis Febri Ramadhan, saat mendengarkan dakwaan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (28/12/2021).
Foto: Terdakwa Residevis Febri Ramadhan, saat mendengarkan dakwaan JPU di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Selasa (28/12/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Febri Ramadhan Pratama, terdakwa Febri mengaku dalam sehari bisa menjual sabu seharga Rp 4 juta sehari.

Residevis warga Simokalangan itu mendapat barang haram dari Mbah (DPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Awalnya Febri ditawari oleh Mbah (DPO) untuk melakukan jual beli sabu. Uang sabu dibayar belakangan. Tertarik dengan tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya. 

"Lalu Mbah mengatakan bahwa nantinya ada seseorang yang menghubungi terdakwa untuk mengarahkan pengambilan sabu yang dilakukan secara ranjau," tutur Damang saat membacakan dakwaannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/12/2021).

Pada Minggu (3/10) sekira pukul 16.00, terdakwa dihubungi orang suruhan Mbah melalui HP untuk mengambil sabu yang diranjau di dekat gapura Kia Kia Jl. Kembang Jepun Surabaya.

"Sabu yang dibeli terdakwa dari Mbah sebanyak 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Harga per gramnya Rp 1 juta," imbuh Damang.

Setelah memperoleh sabu tersebut, terdakwa lalu membaginya menjadi 8 poket siap edar. Selain itu sebagian ada yang dikonsumsinya. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

"Delapan poket tersebut beratnya masing-masing 1,28 gram, 1,22 gram, 1,52 gram, 1,30 gram, 0,40 gram, 0,48 gram, 0,44 gram dan 0,44 gram," kata Damang.

Berdasarkan informasi masyarakat, Yovike Dian Prayuangga dan Sandy Dikjaya Fitroh selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan.

"Terdakwa ditangkap pada Kamis (7/10) sekira pukul 21.00 di Simo Kalangan 2 No. 148 K," ucap JPU.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. "Selain itu juga ditemukan ATM Xpresi BCA, 1 unit HP merek Samsung," ungkapnya. 

Terhadap dakwaan JPU, Febri menanggapinya dengan membenarkan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim Suparno. 

Untuk diketahui, Febri pernah dihukum bersama Martha Bagus Suganda dan Hariyanto atas kasus narkoba jenis sabu pada 2017. Saat itu ketiganya dihukum penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.(Sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda