Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Amin bersama dua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi bersekongkol untuk mencuri sepeda motor Honda Beat di ruman Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni lalu. Ketika itu dia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci sepeda motor tersebut saat memarkirnya.
Rifki yang mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah dengan menuntunnya. Motor itu lantas diserahkan ke terdakwa Amin dan Sandi. Amin menjual motor tersebut dan laku Rp 1 juta. Hasilnya dibagi bertiga. "Saya dapat Rp 250 ribu sudah dipakai judi online. Saya juga kena perkara perjudian," kata Amin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya.
Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 15 bulan penjara. Amin yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amin didakwa berjudi online di Jalan Indrapura sesaat setelah menjual sepeda motor curian. Jaksa penuntut umum Duta Mellia menuntutnya pidana setahun penjara. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya.(Sam)
Editor : Redaksi