suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"CURI MOTOR DIBUAT JUDI ONLINE" DIDAKWA DENGAN DUA PASAL BERBEDA, M.AMIN DIBUI 15 BULAN DAN DIBUI 12 BULAN.

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa M. Amin mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa M. Amin mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di ruang candra PN Surabaya, secara online.
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - M. Amin menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk bermain judi online. Kini dia diadili dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni, perkara pencurian sepeda motor dan perjudian online. 

Jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati dalam dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Amin bersama dua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi bersekongkol untuk mencuri sepeda motor Honda Beat di ruman Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni lalu. Ketika itu dia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci sepeda motor tersebut saat memarkirnya.

Rifki yang mengeluarkan motor tersebut dari dalam rumah dengan menuntunnya. Motor itu lantas diserahkan ke terdakwa Amin dan Sandi. Amin menjual motor tersebut dan laku Rp 1 juta. Hasilnya dibagi bertiga. "Saya dapat Rp 250 ribu sudah dipakai judi online. Saya juga kena perkara perjudian," kata Amin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya.

Amin mengakui serta menyesali perbuatannya. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 15 bulan penjara. Amin yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Amin didakwa berjudi online di Jalan Indrapura sesaat setelah menjual sepeda motor curian. Jaksa penuntut umum Duta Mellia menuntutnya pidana setahun penjara. Amin mengakui serta menyesali perbuatannya.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas