Dalam bacaan tuntutannya, JPU Furkon menyatakan, Notaris Musdalifah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, Sebagaimana diatur dsn diancam dalam pasal 264 ayat (1).
" Memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan bagi terdakwa ", ucap jaksa Furkon.
Usai bacakan tuntutan, Notaris Musdalifah melalui Penasihat Hukumnya, memohon waktu sepekan guna menyampaikan nota pembelaannya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan sekitar bulan September, Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris Musdalifah untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Surya Mandiri Rattanindo guna mengajukan pinjaman ke bank Danamon sebesar 24 Milliar.
Selanjutnya, setelah pinjaman cair Lim Chandra Sugiarto menunggak pembayaran angsuran. Melalui, tunggakan angsuran tersebut, diketahui dokumen akta perubahan yang dibuat Notaris Musdalifah diketahui tanpa persetujuan para pengurus yang tercantum dalam struktur CV.Surya Mandiri Rattanindo.
Sehingga, Notaris Musdalifah, dianggap telah membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo dengan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Dampak, perbuatan Notaris Musdalifah menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya, sebesar 24 Miliar.(Sam)
Editor : Redaksi