suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DITANGKAP DENGAN BB.2,75 GRAM, ANIS MENGAKU BADAN SAKIT DAN LEMAS, TIDAK BISA NYABU DALAM PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moch.Anies Susetyo, menjalani sidang dakwaan dan mendengarkan saksi, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Selasa (04/01/2022).
Foto: Terdakwa Moch.Anies Susetyo, menjalani sidang dakwaan dan mendengarkan saksi, diruang Garuda 2, PN.Surabaya, secara online, Selasa (04/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, dengan terdakwa Moch.Anies Susetyo bin Moch.Amin, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (04/01/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa telah "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saksi Havidz dan saksi Darul Syah, membenarkan telah menangkap terdakwa Anies di kosnya jalan raya Menur No 70- A Kertajaya Gubeng Surabaya, ditemukan 2 klip sabu 0,28 dan 2,47 gram, ditemukan juga alat hisap sabu dan pipet kaca berisi sabu, namun saksi saat menangkap terdakwa kedua temannya Cecep dan Yandi berhasil kabur menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan terdakwa, Anies mengaku telah memakai sabu selama satu tahun, saat di dalam penjara saat ini dirinya mengaku sakit semua dan badan lemas,

" Saya saat ini sering sakit dan badan lemas semua yang mulia selama dalam penjara," jelas terdakwa.

" Halah, itu alasanmu aja, memang kamunya yang suka dengan sabu, dan tidak mau berobat, kalau memang ketergantungan, saat diluar kemarin," tegas hakim Suparno.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan tanggal 11 Januari, dengan agenda tuntutan Jaksa.

Diketahui, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Moch.Anies bersama Cecep (DPO) dan Yandi (DPO), membeli sabu cara patungan, sebanyak 1 poket seharga 150 ribu.

Selanjutnya dipakai bersama dikos terdakwa Anies jalan Raya Menur No.70-A, Kertajaya Gubeng Surabaya.

Selanjutnya di hari Minggu 29 Agustus terdakwa bersama Yandi dan Cecep (DPO) membeli sabu lagi cara patungan 150 ribu, dipakai bersama di kosan terdakwa.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September sekira pukul 07.00 wib, saksi Darul Syah dan saksi M.Havidz Silehu anggota polres Tanjung Perak, melakukan penyelidikan dan melanjutkan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu 0,28 gram dan sabu 2,47 gram, sperangkat alat hisap dan pipet kaca, ditemukan di kolong tempat tidur terdakwa berada dalam kosan jalan Raya Menur No.70A Surabaya. Diakui Barang bukti milik terdakwa. (Sam)

Editor :