Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada warga Jalan KH Husen No 37 Kel Pabean Kec Sedati itu sebesar Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Inanur Rofiq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," kata ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (04/01/2022).
Adapun pertimbangan yang mendasari putusan majelis hakim dalam hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah perihal pemberantasan narkoba. Selain itu juga dapat mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa.
"Dalam hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. Berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata Hakim Suparno.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan kata terima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki , jaksa pengganti Riny NT, juga menyatakan menerima.
Untuk diketahui, bermula pada Selasa (10/8/21) Inanur mendapatkan narkoba sabu dari Lek (DPO). Beratnya 40 gram. Setelah itu, pada Jumat (13/8/21) atas perintah Lek terdakwa disuruh mengemas sabu 30 gram dan dikirim secara ranjau di daerah Wedi Gedangan Sidoarjo.
Untuk imbalannya, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp 250 ribu per 10 gram sabu dari Lek. Aksi Inanur berhenti setelah pada Senin (16/8/21) ia ditangkap di rumahnya oleh Agus Purwanto dan Oki Ari Saputra. Keduanya merupakan anggota SatRenarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa, ditemukan 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 10,12 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 kartu ATM dan HP. (Sam)
Editor : Redaksi