Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan para terdakwa yakni
Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (04/01/2022).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Dengan ketua majelis hakim Martin Ginting.
Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait perkara ini, saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.
Saat disinggung oleh JPU Sulfikar adanya RUPS yang menjadi masalah, sehingga perkaranya disidangkan.
Ahli menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan, dan adanya keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugatan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan.
"Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMK)."
Ahli menambahkan terkait perkara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.
"Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMK) dan bisa implikasi Perbuatan Pidana,"Kata Ahli dipersidangan.
Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut, bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.
"Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak bisa dilakukan Gugatan Perdata atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,"Tegas Ahli.
Terdakwa Benny Soewanda yang beralamat jalan Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Dukuh Setro Mulyorejo Surabaya dan terdakwa Irwan Tanaya beralamat di jalan Tidar /53 Surabaya.
"Telah melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran".
Tanggal 04 September 2013 didirikan PT. Hobi Abadi Internasional,
Susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa Irwan Tanaya sebagai Direktur dan Saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris, beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.
Pada tanggal 07 November 2018 dilakukan perubahan Direksi Berita acara RUPS Luar Bisa ( Nomor 013 PT.Hobi Abadi Internasional ), ditanda tangani Notaris Robby Kurniawan,SH,MKn, dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Direktur Utama, terdakwa Irwan Direktur, dan saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris.
Namun Pada tanggal 3 November 2020 di lakukan RUPSLB oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Richard Sutanto selaku Komisaris PT.HAI, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya.Setelah terbit Notulen, kedua terdakwa meminta kepada Adhi Nugroho,SH,M.Kn,memasukan keterangan tidak benar dalam hasil rapat, yaitu dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur dan terdakwa Irwan Tanaya sebagai Komisaris. Sedangkan saksi Richard Sutanto dikeluarkan dari PT.HAI.
Saat tanggal 9 November 2020, di Bank NISP Diponegoro Surabaya, saksi Richard Sutanto meminta mutasi rekening PT HAI, namun pihak Bank tidak memberikan mutasi rekening kepada saksi, dan saksi mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari susunan Direksi PT.HAI.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi