suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kemplang Uang Kulakan Mainan Sebesar Rp. 516 Juta, Lauw Darmawan Ditangkap dan Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Lauw Darmawan Lesmana saat menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Rabu (05/01/2022).
Foto: Terdakwa Lauw Darmawan Lesmana saat menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara online, Rabu (05/01/2022).

Surabaya, suara publik - Lauw Darmawan Lesmawan kulakan mainan anak-anak berupa mobil-mobilan dan boneka di Toko Planet Toys Jalan Ngagel Jaya Selatan milik Hardy Pangdani pada 2017. Namun oleh terdakwa saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Lauw tidak memenuhi kewajibannya, sidang digelar diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara online, Rabu (05/01/2022).

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Hamdan dan saksi Wahyu Dwi Wicaksono sebagai karyawan bagian gudang di PT.Planet Toys.Kedya saksi mengatakan telah mengirim barang sesuai pesanan terdakwa yang mainan tersebut berada dalam gudang saat akan dikirimkan, dan telah pula menerima tanda terima pengiriman barang dan tanda terima penerimaan barang berupa mainan.

Dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Law, tidak mengelak jika dirinya telah memesan mainan ke PT Planet Toys, dan mengakui sebagian barang yang diterima belum terbayarkan.Terdskwa mengaku jika uang untuk pembayaran pesanan mainan tersebut, digunakannya untuk berbisnis dengan keluarga, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

 Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Putu Sudarsana menyatakan,

Rencananya, setelah memesan barang mainan tersebut, mainan itu akan dijual di toko Aja Toys Bekasi yang dikelola terdakwa Lauw. Mainan senilai Rp 521,2 juta dikirim oleh Hardy ke toko Lauw di Bekasi selama Mei hingga Juli 2017.

Terdakwa Lauw berjanji akan melunasi pembayarannya paling lambat tiga bulan sejak barang diterima. Namun, terdakwa hanya membayar empat kali dan belum sampai lunas. Yakni, Rp 22,7 juta, Rp 55 juta, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Masih kurang Rp 393,5 juta yang belum dibayar.

Setelah lama tidak dibayar, Hardy pada Februari 2018 menyuruh anak buahnya datang ke toko Lauw di Bekasi untuk menagih pembayaran. Ketika itu, mainan yang dibeli dari toko Hardy sudah tidak ada. Lauw mengaku bahwa barang-barang itu sudah laku terjual. 

Tiga bulan kemudian, Hardy kembali mengirim anak buahnya ke toko Lauw. Ketika itu toko sudah tutup. Informasinya toko sudah dijual. Lauw tidak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya dia ditangkap di Bali.

Perbuatan terdakwa Lauw Darmawan Lesmana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(Sam)

Editor :