suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KATAI "PELACUR" DAN "DPO" PADA SEORANG WANITA. SUSANASARI DIDAKWA PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Susanasari Halim (tidak ditahan), saat menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (05/01/2022).
Foto: Terdakwa Susanasari Halim (tidak ditahan), saat menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (05/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencemaran nama baik dan penghinaan dimuka umum, melakukan tuduhan secara lisan, yang semua tuduhan itu tidak terbukti kebenarannya, dilakukan oleh terdakwa Susanasari Halim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (05/01/2022).

Dalam perkara ini, dipersidangan terdakwa Susanasari tidak ditahan, selanjutnya majelis hakim mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki untuk terlebih dahulu memeriksa terdakwa, Dalam pengakuan terdakwa dipersidangan dirinya mendapat undangan dari Debora di Solaria di Grand City Mal, untuk solusi pengembalian uang terdakwa Susanasari, berupa renovasi rumah yang diberikan kepada Debora.

Saat pertemuan tersebut ada Debora dan suaminya dan PH nya pak Amos.Terdakwa hanya memberitahukan hal tersebut kepada PH Debora.

Hakim menanyakan kepada terdakwa jika dirinya yang dituduh DPO dan dikatakan pelacur, apakah terdakwa terima dan marah,hal tersebut dikatakan di tempat umum.

" Saya tidak tidak bicara di tempat umum yang mulia, cuma di tempat pertemuan saja," elak terdakwa.

" Sama saja itu, mengucap kata kata yang bukan hal sebenarnya, jelas orang yang dihina tersebut akan tersinggung dan marah," ujar hakim Damanik.

" Makanya hati hati kalau berucap di depan umum itu, anda merasa bersalah tidak, apakah anda punya hak tidak untuk menghakimi seseorang, apalagi itu tuduhan yang tidak benar ," tanya hakim lagi.

" Ya, yang mulia, saya merasa bersalah, saat itu saya keadaan emosi, saya mohon maaf," ucap terdakwa.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal terdakwa Susanasari Halim bersama tiga teman lain menemani koleganya, Debora menemui Tina Rumui untuk negosiasi jual beli rumah di rumah makan Solaria Grand City Mall pada 4 September 2019 lalu. Tina yang akan menjual rumahnya di Villa Kalijudan Indah juga datang bersama teman-temannya, Henry Haryanto dan Johan Wijaya. 

Mereka saling tawar menawar harga rumah. Namun, setelah sekian lama bernegosiasi, tidak ada kecocokan harga. Tina batal menjual rumahnya kepada Debora. "Ketika negosiasi terjadi tidak ada kesepakatan.

Suasana pertemuan memanas. Sempat terjadi adu mulut. Susanasari emosi. Dia marah-marah dengan suara keras kepada Tina sembari menuduh "penipu". Ucapan itu dilontarkannya sembari mengacungkan jari tengah ke arah wajah Tina. Dia juga menuding Tina masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Teman-teman lain yang ikut hadir dalam pertemuan itu berusaha menengahi pertengkaran tersebut. Salah satunya Henry, teman Tina yang menegur Susana agar menjaga ucapannya. Namun, Susana yang sudah terlanjur emosi tidak terima ditegur. Dia meminta Henry agar tidak usah ikut campur.

Tina mengalah, memilih pergi meninggalkan rumah makan bersama teman-temannya. Namun, terdakwa masih belum puas. Dia kembali berkata pelacur ke arah Tina sambil mengacungkan jari tengah. Teriakan Susana terdengar oleh orang-orang yang ada di dalam rumah makan dan sekitarnya. 

Tina kemudian tetap pulang. Setelah meninggalkan Susanasari di rumah makan, dia lantas melaporkan perempuan itu ke kantor polisi.(Sam)

Editor :