Sidang agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Muhammad Hartono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif ke tiga jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, Kamis, (06/01/2022).
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu dengan berat 0,20 gram. Dirampas untuk dimusnakan. 1unit sepeda motor Mio Soul NoPol L-5898-CI warna hijau, Dirampas untuk Negara.
Awalnya Pada hari Rabu tanggal 02 September 2021, terdakwa Muhammad Choirul Hartono, membeli sabu dari Nyus ( DPO) 1 poket sabu 0,20 gram, seharga 200 ribu.Barang tersebut diarahkan diambil di area SPBU jalan Tanjung Sari dibungkus bekas minuman kosong, selanjutnya oleh terdakwa dibawa pulang.
Sekitar pukul 20.30 wib,Terdakwa ditangkap saksi Didiet Eko S dan saksi Nicho Firmansyah anggota Polsek Sukolilo Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1 poket 0,20 gram, diletakan di dasbort sepeda motor milik terdakwa.
Dalam dakwaan pertama , terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I".(Sam)
Editor : Redaksi