Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan,bahwa kedua terdakwa menduduki jabatan staf Debt collector di PT MJI yang bergerak dibidang Jasa Pinjaman Online dan Debt.Collection.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan/jatuh tempo pembayaran (Reminder).
"Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara Rendem mencari data-data seluruh kontak nasabah melalui system yang tersedia di PT. (MJI), kemudian data-data nasabah di copy ke Laptop dalam file Microsoft Excel dimana file data tersebut berisi Nama nasabah, Nama aplikasi pinjol, Nomor telepon nasabah serta Narasi teks pesan,"Kata Jaksa Sri Rahayu dihadapan Majelis Hakim, Kamis (06/01).
Ia menambahkan, Bahwa pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 16.22 wib di rumahnya Jl. Tim Asih Gg.2 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa Rendi mengirim pesan penagihan bernada ancaman sebagaimana tersebut diatas melalui Whatsapp format Excel dengan judul : LUCKY UANG 10 SORE JULI 2021 dan dikirim menggunakan HP miliknya dengan inisial TONY TRENICA SISWA alias BEGEE GEEE ke HP milik terdakwa Anggi Sulistya.
Selanjutnya Rendi menyuruh Anggi untuk mengirimkan lagi pesan penagihan tersebut secara banyak dalam waktu bersamaan (Blast) kepada 36 nomor nasabah yang terlambat melakukan pembayaran. Dengan mendistribusikan/mentransmisikan/ mengirim pesan ancaman :
"PERINGATAN ANJING (BOY SIMON BUSTER) KAU bayar tagihannya di aplikasi (LUCKY UANG) SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI KUBUAT MALU KE KONTAK2 LO DAN KUSEBAR WAJAH LO KE SOSIAL MEDIA DAN KUBUAT PENGGALANGAN DANA KE TEMAN ATAU SAUDARA KAU TAI, BAYAR SEKARANG JUGA BABI’’.
"Bahwa kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh Rendi bukan merupakan anjuran dari Perusahaan, dan tidak tertuang secara tertulis dalam SOP Perusahaan PT.MJI Sementara Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan terhadap Boy Simon Buster antara lain KSP PLANET BAHAGIA nomor HP 083127290726, KSP BOS DUIT , DANA HEBAT dan LUCKY UANG,"Kata JPU.
Dari Pengakuan terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan pesan SMS bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dikarenakan adanya tuntutan dari perusahaan yaitu harus terpenuhi target penagihan perharinya dan apabila tidak tercapai target maka tidak akan mendapatkan bonus dari perusahaan.
"Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Tegas JPU.
Mendengar dakawaan dari JPU Kedua terdakwa tidak merasa keberatan." Benar yang mulia, saya tidak keberatan,"kata kedua terdakwa, yang tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.(Sam)
Editor : Redaksi