suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KARENA NGANTUK, NYETIR SAMBIL TIDUR, WIJATMOKO TABRAK BECAK MOTOR, 1 ORANG MENINGGAL DUNIA, 2 ORANG LUKA - LUKA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono, saat mendengarkan kesaksian adik dari korban yang m ninggal dunia, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono, saat mendengarkan kesaksian adik dari korban yang m ninggal dunia, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono Pengemudi Mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR, menjalani sidang di pengadilan, lantaran karena kelalaiannya menyetir mobil sambil tertidur, hingga menabrak becak motor ( betor), mengakibatkan korban Kusdiyanto meninggal dunia, dan dua orang lainnya mengalami luka- luka, dalam dakwaan Jaksa Neldy Denny, sidang dipimpin hakim ketua Taufik Tatas Prihyantono, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Inah Sulistiana yang merupakan Adik kandung dari Korban Kusdiyanto yang meninggal dunia, Kamis (06/01).

Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan,bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau kakaknya Kusdiyanto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekitar 08.00 wib.

"Saat di RS melihat kakak saya Kusdianto sudah diatas meja dan segara akan dilakukan operasi menunggu tanda tangan dari saya," katanya.

Ia menambahkan ada informasi ternyata Ginjalnya Sobek dan Tulang Pinggulnya juga patah, dan baru malam hari saksi di kabarkan kalau korban meninggalkan dunia.

"Sebelumnya meninggalkan dunia kakak saya sempat bilang "saya ditabrak" sebanyak tiga kali,"kenang saksi.

Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau ada bantuan yang diberikan dari terdakwa untuk keluarga.

"Kalau Perdamaian tidak ada cuma ada sempat membatu Rp.1,8 juta dan waktu tahlilan Rp.500 ribu serta 40 hari dibantu Rp.1,5 juta," Katanya.

Masih kata Inah untuk temanya Anap dan djoko mengalami Luka-luka dan dan Korban adalah keluarga yang paling miskin , untuk makan saja sulit.

"Saudara saya yang paling miskin diantara bersaudara yang mulia, itu yang ditabrak,"teriak Inah, sambil menangis sedih.

Terdakwa Wijatmoko Nirawan yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di jalan Menur Surabaya, tepatnya dijembatan infomedia,terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur. 

Saat itu posisi saksi Djoko Suliyono berdiri dekat becak motor ( Betor)dan sebelah kanan berdiri saksi Anap, sedangkan korban Kusdiyanto duduk di kursi kayu, sedang mengobrol.

Terdakwa tidak menyadari mobil yang dikendarai berbelok ke kiri dan seketika menabrak becak motor, hingga becak motor terlempar hingga 2 meter.

Saksi Djoko terlempar satu meter, saksi Anap dua meter, sementara korban Kusdiyanto terlempar sejauh 1,5 meter , saat terdakwa tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem.

Polisi yang datang membawa para saksi ke rumah sakit, sedangkan korban Kusdiyanto saat dirawat di RS, meninggal dunia.

Hasil VET. Jenazah RSUD.Dr.Soetomo, pada pemeriksaan luar ditemukan Luka lecet pada bibir, dahi, hidung,dada kiri, perut, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lutut kaki kanan dan kiri

Luka robek pada lutut kaki kiri

Luka memar pada dahi

Patah tulang selangka kanan

Luka terbuka yang sudah dijahit pada perut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Sam)

Editor :