Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, bahwa para terdakwa "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Kamis (06/01).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 ( Alternatif pertama ) atau pasal 127 ayat 1 huruf a ( alternatif kedua) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa belum dapat menghadirkan saksi dipersidangan, sidang ditunda sepekan mendatang.Hakim Suparno menunda sidang dengan ketokan palu.
Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 21.30 wib, di jalan tembok dukuh II, terdakwa Rubben Mukamar sedang duduk dikos bersama terdakwa Eko Wahyudi, kemudian datang terdakwa Dhani bersama terdakwa M.Fajar
Saat terdakwa Dhani mengajak mengkonsumsi sabu, terdakwa Rubben, Eko dan fajar menyetujuinya dengan cara patungan.Rubben 100 ribu, Dhani 150 ribu, M.Fajar 100 ribu dan Eko 50 ribu.Sehingga terkumpul 400 ribu.
Selanjutnya Dhani mentransfer uang 400 ribu ke rekening BRI milik rubben.selanjutnya Rubben menghubungi Celung (DPO) melalui HP, namun tidak diangkat, sehingga Rubben memutuskan pergi menemui Celung dan bertemu mengatakan ingin membeli sabu seharga 400 ribu, selanjutnya Celung (DPO) meyerahkan sabu 1 poket kepada terdakwa Rubben.
Pada hari Rabu 8 September 2021 sekitar jam 00.30 wib, di kamar kos jalan Simo Mulyo Baru III no 19 Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Heffy Arys dan saksi Rizki Wardhana, anggota Polrestabes Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1 poket seberat 0,42 gram, 1 sekrop sedotan berada dalam bungkus rokok, di dalam tas selempang, 1 pipet kaca, alat hisap, 2 HP,asing masing dalam genggaman Dhani dan Rubben. (Sam)
Editor : Redaksi