suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PALSUKAN AKTA AUTENTIK RUPS, UNTUK COPOT KOMISARIS" MAINAN DAN INVENTARIS DIPINDAH KE GUDANG ROMOKALISARI, TERDAKWA BENNY DAN IRWAN TIDAK PROTES

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, saat mendengarkan keterangan saksi di persidangan ruang Candra PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi sita, saat pemindahan mainan dan inventaris kantor, sebagai pencatat barang.
Foto atas: Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, saat mendengarkan keterangan saksi di persidangan ruang Candra PN Surabaya, secara online. Foto bawah: Saksi sita, saat pemindahan mainan dan inventaris kantor, sebagai pencatat barang.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akte autentik, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan para terdakwa yakni 

Terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya, diruang Candra PN.Surabaya, secara online

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi, kali ini saksi yang dihadirkan yakni Sita, yang saat pemindahan barang inventaris di gudang Kenjeran di pindahkan ke gudang Romokalisari.

Sita menjelaskan kalau dirinya hanya disuruh mencatat oleh saksi Richard Sutanto, jenis barang mainan milik PT. Hobi Abadi Internasional, saja.

" Yang saya catat keluarnya barang hanya yang mainan saja yang mulia,ada sekitar 1000 Koli, barang diangkut mulai jam 8 pagi sampai siang gak sampai malam," ucap Sita.

" Waktu kamu mencatat, ada siapa saja, ada gak pak Richard, Benny dan Irwan di lokasi," tanya hakim Ginting.

" Yang ada hanya pak Irwan yang mulia, pak Benny dan pak Richard tidak ada dilokasi," jelas saksi.

Saat dilokasi saksi mengatakan kalau ada sekitar delapan orang, orang dari pak Richard, yang dari PT Hobi Abadi Internasional hanya saksi dan Benny Soewanda, dibantu oleh saksi Diah. Ditanyakan kepada saksi siapa yang menugaskan dirinya atas perintah siapa,

" Awalnya saya di WA oleh Bu Cicilia yang mulia, yang menugaskan saya adalah pak Irwan Tanaya," jelas saksi lagi.

" Kamu jangan berbohong atau berbelit ya, kalau begitu atasan kamu pak Irwan ya, apakah kamu melapor kepada pak Irwan," kejar hakim.

" Atasan saya bukan pak Irwan saja yang mulia, atasan saya ada tiga, yaitu pak Richard, pak Benny dan pak Irwan, kebetulan saat itu penugasan saya dari pak Irwan," jelas saksi.

Saksi mengaku kalau dirinya tidak tahu alasan apa barang- barang bentuk mainan dan inventaris yang ada di Kenjeran dipindah ke Romokalisari, dirinya hanya sebagai pencatat barang keluar, dikatakan ada satu mobil pengangkutan yang dipakai riwa riwi saat itu.

Menurut saksi pemindahan barang dari jalan Kenjeran ke jalan Romokalisari tidak ada hambatan dan tidak terjadi pelarangan dari Benny dan Irwan, karena sudah menjadi kesepakatan.Menurut saksi saat berkantor di Kenjeran Terdakwa Benny dan terdakwa Irwan jarang kelihatan dikantor.

Diakhir keterangan saksi, kedua terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, tidak memberikan tanggapannya, sidang akan dilanjutkan dengan Ahli yang dihadirkan Pengacara terdakwa.

Terdakwa Benny Soewanda yang beralamat jalan Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Dukuh Setro Mulyorejo Surabaya dan terdakwa Irwan Tanaya beralamat di jalan Tidar /53 Surabaya.

"Telah melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran".

Tanggal 04 September 2013 didirikan PT. Hobi Abadi Internasional,

Susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa Irwan Tanaya sebagai Direktur dan Saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris, beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.

Pada tanggal 07 November 2018 dilakukan perubahan Direksi Berita acara RUPS Luar Bisa ( Nomor 013 PT.Hobi Abadi Internasional ), ditanda tangani Notaris Robby Kurniawan,SH,MKn, dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Direktur Utama, terdakwa Irwan Direktur, dan saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris.

Namun Pada tanggal 3 November 2020 di lakukan RUPSLB oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Richard Sutanto selaku Komisaris PT.HAI, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya.Setelah terbit Notulen, kedua terdakwa meminta kepada Adhi Nugroho,SH,M.Kn,memasukan keterangan tidak benar dalam hasil rapat, yaitu dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur dan terdakwa Irwan Tanaya sebagai Komisaris. Sedangkan saksi Richard Sutanto dikeluarkan dari PT.HAI.

Saat tanggal 9 November 2020, di Bank NISP Diponegoro Surabaya, saksi Richard Sutanto meminta mutasi rekening PT HAI, namun pihak Bank tidak memberikan mutasi rekening kepada saksi, dan saksi mengetahui bahwa dirinya telah dikeluarkan dari susunan Direksi PT.HAI.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Sam)

Editor :