suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

CURI MOBIL AYLA, BELUM SEMPAT DIJUAL, MAULANA DIBUI 12 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Muhammad Maulana Tirta, mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Muhammad Maulana Tirta, mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian 1 unit mobil Daihatsu Ayla milik saksi Erina Damayanti yang diparkir didepan rumah, dengan terdakwa Muhammad Maulana Tirta Octaufan bin Agus Suhartono, diruang Candra PN.Surabaya, secara online. 

Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh hakim Ginting, Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Maulana Tirta Octaufan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Dakwaan tunggal JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Kamis (13/01).

Barang bukti berupa:

1unit Daihatsu Ayla Nopol P-1801-GH

1 kunci kontak mobil

1 STNK mobil, Dikembalikan kepada Saksi Erina Damayanti

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Maulana menyatakan menerima, demikian jaksa menyatakan menerima.

Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 13.00 wib, terdakwa Muhammad Maulana berjalan sendiri untuk mencari sasaran barang milik orang lain, sampai didepan rumah jalan Jemursari Gang XI No.31 Kel.Jemur Wonosari kec.Wonocolo Surabaya.

Terdakwa Maulana melihat mobil Daihatsu Ayla Nopol P-1801-GH tahun 2019 warna putih terparkir di depan rumah, memastikan kondisi sepi terdakwa mencoba membuka pintu mobil kondisi tidak terkunci, mobil di dorong agak menjauh, kunci mobil ada di bawah jok, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin mobil dan membawanya ke daerah Bendul Merisi.

Belum sempat untuk dijual mobil tersebut, terdakwa ditangkap hari Rabu tanggal 22 September 2021 jam 18.00 wib, di tempat kos jalan Kutisari Selatan 21 Surabaya. selanjutnya Barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Akiibat perbuatan terdakwa, Saksi Erina Damayanti berpotensi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 75.000.000,- (Sam)

Editor :