Hakim Itong Isnaeni menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagai fasilitas Kridit di Bank Danamon,
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 264 ayat 2 KUHPidana.
" Menghukum terdakwa Lim Chandra Sugiarto dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,"kata Hakim Itong Isnaeni.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap, menerima, banding atau Pikir-pikir.
Sementara terpisah atas Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa Putusan terhadap terdakwa 3 tahun dan 6 bulan apabila terdakwa banding kami juga akan melakukan banding.
"Kalau terdakwa banding maka kami juga banding,"kata JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selepas sidang putusan tersebut dari Pantauan awak media yang usai meliput sidang terdakwa Lim Chandra Sugiarto saat akan masuk ke Mobil tahanan tanpa di dampingi oleh Petugas tahanan baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dengan santai berjalan sembari melepaskan rompi tahanannya.
Saat disinggung terkait putusan majelis hakim Terdakwa tidak berkomentar hanya memberikan isyarat jempol kepada awak media.
Dalam dakwaan jaksa ,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar. Sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Miliar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi