suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

REMAJA INGUSAN BAWA MOTOR KE WARKOP, MOTOR LENYAP DIGASAK PREMAN JALANAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang pencurian motor, dengan terdakwa Sendi Setyawan, jaksa menghadirkan saksi korban Alkhalifi Alvian Putra Utomo dan Radit Aby Nurhasetya, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (24/01/2022).
Sidang pencurian motor, dengan terdakwa Sendi Setyawan, jaksa menghadirkan saksi korban Alkhalifi Alvian Putra Utomo dan Radit Aby Nurhasetya, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (24/01/2022).

Surabaya, suara publik - Alkhalifi Alvian Putra Utomo remaja tanggung harus kehilangan motornya, Honda Beat nopol L 5637 FM saat nongkrong di warung kopi (warkop), Rabu, 13 Oktober 2021 lalu. Lantatan dia nekat meminjamkan motornya kepada seseorang yang tak dikenal.

Peristiwa bermula saat Alvian pergi ke warkop di Jalan Beringin Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya. Saat itu, Alvian membawa motornya. Sesampainya di warkop, Alvian ngopi dan bermain bilyard. 

Di lokasi, Alvian didatangi terdakwa Sendi Setyawan dan mengatakan jika ingin meminjam motornya. Alasannya ingin pulang ke kosnya di Jalan Tengger Rejo Mulyo Gang 02 RT 04/RW 02 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo. 

Agar Alvian mau menyerahkan motornya kepada Sendi, Sendi kemudian mengajak Radit Aby Nurhasetya yang tak lain adalah teman dari Alvian. 

"Saya sebenarnya enggak kenal Yang Mulia. Tapi karena dia bawa teman saya, akhirnya motor saya pinjamkan sama dia," kata Alvian saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, diruang Candra, PN.Surabaya, secara Vidio call, Senin (24/01/2022).

Radit yang tak tahu buat apa Sendi pinjam motor, akhirnya bersedia mengikuti Sendi ke rumah kosnya. Namun belum sampai di rumah kos, Radit justru diturunkan dari motor oleh Sendi di warkop Jalan Simo Sidomulyo. 

"Saya disuruh menunggu. Dipesankan minuman juga di warkop itu. Katanya akan segera kembali. Tapi saya tetap mau ikut, tapi dilarang sama dia," paparnya. 

Setelah sekian jam menunggu, Sendi justru tak kunjung datang. Sontak saja, dua remaja yang masih lugu itu pun bingung. Kedua tetap menunggu, sebelumnya akhirnya Alvian melapor kepada orang tuanya dan dijemput oleh ibunya.

"Menunggu lama sekali. Ya akhirnya dijemput sama mama pak," imbuh Alvian menimpali kesaksiannya.

Akibat peristiwa itu, Alvian mengalami kerugian hingga Rp 9 juta. Sendi pun didakwa melanggar pasal 378 KUHP. Sementara itu, Sendi mengaku, jika motor tersebut sudah dijual kepada orang lain. Dia mengaku tergiur melihat remaja yang membawa motor ke warkop. 

"Dijual Yang Mulia. Ya untuk keperluan sehari-hari uangnya," kata Sendi, pria yang juga dikenal anak jalanan itu.(Sam)

Editor :