Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Adi Priono " telah melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang."
Sebagimana diatur dan diancam dalam pasal 378 jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 31 Januari mendatang, dengan agenda putusan hakim.
Bahwa awalnya pada tanggal 24 Oktober 2020 terdakwa Adi Priono menghubungi Yulianto Indrawan melalui WhatsApp, terdakwa mengajak kerjasama cetak kalender. Dengan menaruh sejumlah uang sebagai modal. Modal 10 juta, akan mendapat profit 3 juta.
Terdakwa mengatakan saat ini ada pesanan cetak kalender membutuhkan modal 50 juta, sudah ada modal 20 juta, kurang modal 30 juta, saksi Yulianto bersedia memberi 30 juta, dengan cara tranfer ke rekening an.Adi Priono,ke Bank Mandiri.Supaya lebih menyakinkan terdakwa membuat surat perjanjian modal waktu jangka panjang.
Selanjutnya, saksi Yulianto, memberi modal 21 juta (tanggal 29/10/2020). Modal 20 juta, Modal 20 juta, modal 20 juta.Hingga total pemodalan yang diberikan oleh saksi Yulianto sebesar
Rp.395.000.000,-.yang diberikan secara bertahap, karena permintaan modal cetak.kalender pesanan yang dikatakan oleh terdakwa Adi Priono.
Untuk meyakinkan saksi Yulinato Indrawan terdakwa mengatakan pada tanggal 23 November 2020 akan mengambalikannya namun kenyataannya terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman sampai tanggal 27 November 2020. Sehingga saksi Yulianto Indrawan mengalami kerugian Rp.395.000.000,-.(Sam)
Editor : Redaksi