Jimat itu memang manjur. Husni hingga kini masih buron. Polisi belum menemukan keberadaannya. Namun, Andik justru yang tertangkap saat akan menjual barang hasil curian Husni. Jaksa penuntut umum Mosleh Rahman dalam dakwaannya menyatakan, Andik sebelumnya sudah mengenal Husni sebagai pencuri saat pria itu datang ke rumahnya di Jalan Pandegiling pada Jumat, 15 Oktober 2021 untuk meminta jimat.
Sehari kemudian Husni datang lagi ke rumahnya. Kali ini dia membawa barang-barang hasil curian. Di antaranya, satu gelang emas kuning model bola kristal seberat 6,95 gram, satu cincin emas kuning seberat dua gram dan satu cincin emas seberat 1,9 gram. Husni meminta tolong kepadanya untuk menjualkan barang-barang itu. Andik dijanjikan fee Rp 1 juta dari penjualan itu untuk pemberian jimat.
Rencananya, Andik akan menjual perhiasan emas itu di toko di kawasan Pasar Kembang. Namun, belum sempat terjual, polisi sudah menangkapnya. Perhiasan itu ternyata milik Sayeni yang dicuri Husni di rumahnya di Jalan Keputran Panjunan. Jaksa Musleh menuntut Andik pidana 10 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan," ujar jaksa Musleh saat membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/01/2022).
Andik yang tidak didampingi pengacara mengakui semua perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya menyesal dan mohon agar hukumannya diringankan," kata Andik dalam sidang telekonferensi.(Sam)
Editor : Redaksi